Siarkan Dugaan Tindak Asusila saat Sidang Angket Bupati, DPRD Gowa Diadukan ke Bareskrim

Oleh: Bachtiarudin Alam
Kamis, 02 Juli 2026 | 18:18 WIB
Muallim Bahar kuasa hukum masyarakat Gowa. (BeritaNasional/Bachtiarudin)
Muallim Bahar kuasa hukum masyarakat Gowa. (BeritaNasional/Bachtiarudin)

BeritaNasional.com -  Sidang Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPRD Gowa terhadap Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang berbuntut panjang dengan munculnya aduan yang dilayangkan ke Bareskrim Polri pada Kamis (2/7/2026).

Aduan itu dilayangkan Muallim Bahar selaku kuasa hukum masyarakat Gowa yang membawa tiga pokok persoalan pertama terkait dugaan penyalahgunaan anggaran Pansus Hak Angket DPRD Gowa, siaran langsung dugaan tindak asusila, dan ketiga penyiaran informasi tindakan asusila tersebut.

”Kami adalah kuasa masyarakat Kabupaten Gowa, Provinsi Sulawesi Selatan, hadir ke Mabes Polri terkait laporan pidana dari seluruh proses rangkaian hak angket,” kata Muallim saat ditemui di Mabes Polri Jakarta, Kamis (2/7/2026).

Mualim pun menjelaskan jika aduan ini dilayangkan setelah berkonsultasi dengan SPKT Bareskrim Polri, petugas Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum), dan Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber).

”Pertama persoalan dugaan penyalahgunaan anggaran Pansus Hak Angket DPRD Kabupaten Gowa. Yang kedua adalah penyiaran secara langsung dugaan asusila yang dilakukan, yang diduga dilakukan oleh bupati Gowa yang disiarkan secara langsung. Ini yang kami anggap menyalahi,” kata dia. 

Dari ketiga yang diadukannya, Mualim sangat menyoroti terkait penyiaran langsung perihal isu asusila. Padahal, sampai saat ini belum ada putusan pengadilan menyatakan Sitti sebagai bupati melakukan tindakan asusila, perselingkuhan, dan perzinahan.

”Ini yang saya maksud bahwa hak angket DPRD hari ini (berjalan meski) belum ada putusan pengadilan yang inkracht, belum ada laporan polisi, kemudian bupati seolah dituduh melakukan sesuatu hal yang tidak terbukti,” tutur dia.

Lantas, Mualim mengacu pada persidangan umum di pengadilan yang tidak pernah membuka secara terbuka jika perkara menyangkut asusila. Karena itu, aduan ini dimaksudkan mempertanyakan dari siaran langsung materi dugaan tindak asusila yang dianggap melanggar aturan.

”Pengadilan umum saja itu kan tertutup secara umum kalau sidang (perkara) asusila, sidang cerai saja kan itu tertutup secara umum, ini DPRD (Gowa) menelanjangi. Ini yang kami anggap (menyalahi aturan), makanya kami laporkan institusinya,” terang dia. 

Sebelumnya, Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang telah menyatakan keberatannya atas sidang Pansus Hak Angket DPRD Gowa yang disiarkan langsung namun menyangkut ranah kehidupan pribadi. 

Keberatan itu, karena tidak ada kaitan dengan pelaksanaan kebijakan publik. Meski kasus dugaan perselingkuhan ini sempat ramai setelah diungkap suaminya, Khaerul Aco, yang dihadirkan dalam Sidang Pansus Hak Angket DPRD Gowa pada Rabu (24/6/2026) lalu.

”Saya sangat menghargai tugas dan kewajiban anggota dewan dalam menjalankan fungsi pengawasan, namun menolak keras jika pembahasan pansus telah melenceng ke ranah pribadi yang tidak berkaitan dengan kebijakan publik," tegasnya.

 sinpo

Editor: Sri Utami Setia Ningrum
Komentar: