KPK Dalami Dugaan Penerimaan Uang Eks Kepala Imigrasi Jakarta Barat

Oleh: Panji Septo R
Kamis, 02 Juli 2026 | 13:16 WIB
Logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Beritanasional.com/Oke Atmaja)
Logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Beritanasional.com/Oke Atmaja)

BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan penerimaan uang oleh Ronald Arman Abdullah (RAA) saat menjabat Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat.

Sebagai informasi, Ronald merupakan salah satu tersangka kasus dugaan korupsi pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) di Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas).

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pendalaman dilakukan saat penyidik memeriksa delapan pegawai Kantor Imigrasi Khusus Jakarta Barat sebagai saksi.

"Dalam pemeriksaan kali ini, penyidik mendalami soal uang-uang yang diterima tersangka RAA saat menjadi Kanim Jakbar," ujar Budi dalam keterangan tertulis, Kamis (2/7/2026).

Menurut Budi, penyidik tidak hanya mendalami dugaan penerimaan uang yang berkaitan dengan pengurusan izin keimigrasian, tetapi juga dugaan penerimaan terkait penindakan keimigrasian.

"Pendalaman tidak hanya seputar penerimaan terkait izin keimigrasian, namun juga yang diduga terkait dengan penindakan keimigrasian," ujarnya.

Selain itu, penyidik juga menggali keterangan para saksi mengenai dugaan penerimaan uang oleh sejumlah pegawai pada masa kepemimpinan Ronald.

"Para saksi juga dimintai keterangan mengenai uang-uang yang diduga diterima para pegawai saat periode kepemimpinan RAA tersebut," tutur Budi.

Adapun delapan saksi yang diperiksa terdiri atas Pelaksana/JFU Kantor Imigrasi Khusus Jakarta Barat Dony Indra Kusuma dan Kepala Seksi Status Keimigrasian Zainul Fikri.

Lalu, Kepala Bidang Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Widhi Deniartomo Asisona dan Kepala Bidang Pelayanan dan Verifikasi Dokumen Perjalanan Ernawati.

Kemudian, Kepala Seksi Verifikasi dan Adjudikasi Dokumen Perjalanan Iqbal Radipta Maulistiqlal dan Kepala Bidang Inteldakim Yoga Kharisma Suhud.

Serta dua pegawai Kantor Imigrasi Khusus Jakarta Barat, Haryo Sampurno Ridhomukti dan Deny Arli Asmara.

Perkara ini merupakan pengembangan dari penyidikan kasus dugaan korupsi Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan yang ditangani KPK pada 2025.

Dalam pengembangannya, penyidik memperoleh laporan hasil analisis PPATK yang menemukan aliran dana pada 96 rekening terkait 35 pegawai Kemen Imipas senilai Rp366,7 miliar.

Dari jumlah tersebut, hanya sekitar Rp9,7 miliar yang berasal dari gaji dan tunjangan, sedangkan sisanya diduga terkait layanan keimigrasian.sinpo

Editor: Harits Tryan
Komentar: