KPK Pastikan Land Cruiser Rp2 Miliar Jadi Barang Bukti Meski Masih Kredit

Oleh: Panji Septo R
Kamis, 02 Juli 2026 | 10:02 WIB
Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein (Beritanasional/Panji)
Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein (Beritanasional/Panji)

BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan Toyota Land Cruiser 300 GR-S yang diduga berkaitan dengan perkara suap jual beli jabatan Sekda Kuansing tetap menjadi barang bukti,

Meski status pembeliannya masih melalui fasilitas pembiayaan, Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan kendaraan tersebut telah diamankan.

"Untuk mobil yang LC yang Toyota Land Cruiser, tapi itu belum dilakukan penyitaan,” ujar Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta dikutip Kamis (2/7/2026).

“Karena baru terakhir-terakhir ditemukan jadi akan dilakukan penyitaan nanti di proses penyidikan yang ke depan. Tapi untuk unitnya, unitnya sendiri sudah diamankan di Polda Riau," tambahnya.

Menurut dia, penyidik akan lebih dahulu mengklarifikasi pihak leasing maupun showroom karena terdapat pihak ketiga yang beritikad baik.

"Nanti seperti apa mekanisme bahwa itu belum lunas segala macam itu memang jadi pertimbangan tim penyidik, tadi ada pihak ketiga yang beritikad baik kita akan klarifikasi," ujarnya.

Meski demikian, Taufik menegaskan kendaraan tersebut tetap memenuhi syarat sebagai barang bukti tindak pidana.

"Kita mau pastikan bahwa mobil ini adalah menjadi alat, alat tindak pidana sehingga itu merupakan sah adalah barang bukti suatu perbuatan tindak pidana,” kata Taufik.

Menurutnya, mobil tersebut secara legal bisa disita penyidik untuk diajukan sebagai pembuktian. Akan tetapi, hak pihak leasing tetap akan dipertimbangkan dalam proses penyidikan.

"Apakah nanti ada pihak yang beritikad baik seperti pihak leasing misalkan itu ada haknya yang memang belum terbayar seluruhnya, itu nanti menjadi pertimbangan,” ucapnya.

Perkara bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan suap jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuansing.

Menindaklanjuti laporan tersebut, KPK melakukan penyelidikan hingga menemukan dugaan praktik suap dalam proses pengisian jabatan Sekda.

Pada April 2025, Pemerintah Kabupaten Kuansing membuka seleksi jabatan Sekda yang diikuti dua calon, yakni Fahdiansyah selaku Asisten I Pemkab Kuansing yang saat itu Plt Sekda.

Di sisi lain, Zulkarnaen yang menjabat Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) menjadi siangan dari Fahdiansyah.

Dalam proses seleksi tersebut, Suhardiman diduga meminta satu unit mobil SUV Toyota Land Cruiser 300 GR-S sebagai syarat kepada para calon peserta.

Akan tetapi, hanya Zulkarnaen yang memenuhi permintaan tersebut sehingga kemudian terpilih menjadi Sekda Kuansing.

Guna memenuhi permintaan itu, Zulkarnaen membeli Toyota Land Cruiser 300 GR-S seharga Rp2,05 miliar secara kredit dengan cicilan Rp46,5 juta per bulan selama lima tahun. 

Karena profil keuangannya tidak memenuhi syarat pengajuan kredit, proses pembelian dilakukan menggunakan identitas Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant, Ardiles.

KPK juga menemukan dugaan penyuapan serupa saat proses pengisian jabatan Kepala Dinas PUPR Kuansing pada 2021.

Zulkarnaen diduga memberikan satu unit Mitsubishi Pajero Sport Dakar senilai Rp700 juta kepada Suhardiman. Pembelian kendaraan tersebut juga dilakukan secara kredit dengan bantuan Ardiles.

KPK mengatakan dua peristiwa tersebut menunjukkan adanya peningkatan nilai suap dalam pengisian jabatan.

Pada 2021 dugaan suap berupa Mitsubishi Pajero Sport Dakar senilai Rp700 juta, sedangkan pada proses seleksi Sekda nilainya meningkat menjadi Toyota Land Cruiser 300 GR-S senilai Rp2,05 miliar.

Atas perkara tersebut, Zulkarnaen dan Ardiles selaku pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 605 atau Pasal 606 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Sementara itu, Suhardiman Amby selaku penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.sinpo

Editor: Dyah Ratna Meta Novia
Komentar: