Bupati Kuansing Diduga Sempat “Amankan” Jejak Land Cruiser, KPK Dalami
BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan upaya menghilangkan jejak mobil Toyota Land Cruiser 300 GR-S yang disebut sebagai instrumen suap dalam pengisian jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Kuantan Singingi (Kuansing).
Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, mengatakan dugaan itu muncul setelah Bupati Kuansing Suhardiman Amby mengetahui keberadaan tim KPK yang melakukan pemantauan.
"Tapi untuk upaya-upaya bupati ketika mengetahui ada tim yang memantau, itu kemudian pihak bupati melakukan pengamanan dengan mendatangi showroom," ujar Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (2/7/2026).
"Untuk menghilangkan jejak-jejak keberadaan mobil karena sebenarnya mobil itu kan sudah dibeli dari tahun 2025," tambahnya.
Menurut dia, penyidik juga menemukan transaksi cicilan mobil yang menjadi bagian dari pendalaman perkara.
"Tadi dicicil dan informasi-informasi dugaan itu yang kemudian oleh tim didalami ada transaksi-transaksi cicilan yang kesekian kalinya. Itu yang kemudian ditunggu dan sepertinya memang tim bupati juga memantau informasi tersebut," ujarnya.
Perkara bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan suap jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuansing. Menindaklanjuti laporan tersebut, KPK melakukan penyelidikan hingga menemukan dugaan praktik suap dalam proses pengisian jabatan Sekda.
Pada April 2025, Pemerintah Kabupaten Kuansing membuka seleksi Sekda yang diikuti dua calon, yakni Fahdiansyah selaku Asisten I Pemkab Kuansing yang saat itu juga menjabat Pelaksana Tugas Sekda dan Zulkarnaen yang menjabat Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR).
Dalam proses seleksi tersebut, Suhardiman diduga meminta satu unit mobil SUV Toyota Land Cruiser 300 GR-S sebagai syarat kepada para calon peserta. Hanya Zulkarnaen yang memenuhi permintaan tersebut sehingga kemudian terpilih menjadi Sekda Kuansing.
Guna memenuhi permintaan itu, Zulkarnaen membeli Toyota Land Cruiser 300 GR-S seharga Rp2,05 miliar secara kredit dengan cicilan Rp46,5 juta per bulan selama lima tahun.
Karena profil keuangannya tidak memenuhi syarat pengajuan kredit, proses pembelian dilakukan menggunakan identitas Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant, Ardiles.
KPK juga menemukan dugaan penyuapan serupa saat proses pengisian jabatan Kepala Dinas PUPR Kuansing pada 2021.
Saat itu, Zulkarnaen diduga memberikan satu unit Mitsubishi Pajero Sport Dakar senilai Rp700 juta kepada Suhardiman. Pembelian kendaraan tersebut juga dilakukan secara kredit dengan bantuan Ardiles.
KPK mengatakan dua peristiwa tersebut menunjukkan adanya peningkatan nilai suap dalam pengisian jabatan. Jika pada 2021 dugaan suap berupa Mitsubishi Pajero Sport Dakar senilai Rp700 juta, maka pada proses seleksi Sekda nilainya meningkat menjadi Toyota Land Cruiser 300 GR-S senilai Rp2,05 miliar.
Atas perkara tersebut, Zulkarnaen dan Ardiles selaku pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 605 atau Pasal 606 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Sementara itu, Suhardiman Amby selaku penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
EKBIS | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu





