KPK Dalami Dugaan Kebocoran Informasi OTT Bupati Kuansing

Oleh: Panji Septo R
Kamis, 02 Juli 2026 | 06:41 WIB
Bupati Kuansing periode 2025–2030 Suhardiman Amby ditetapkan tersangka. (BeritaNasional/Oke Atmaja)
Bupati Kuansing periode 2025–2030 Suhardiman Amby ditetapkan tersangka. (BeritaNasional/Oke Atmaja)

BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mendalami bagaimana Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby mengetahui keberadaan tim penyidik sebelum operasi tangkap tangan (OTT) dilakukan.

Sebagai informasi, keduanya tidak terjaring dalam OTT terkait kasus dugaan suap jabatan yang dilakukan lembaga antirasuah.

Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan laporan dugaan korupsi tersebut telah ditindaklanjuti penyelidik sekitar satu bulan sebelum OTT dilakukan.

"Bahwa kedatangan tim atau informasi KPK ada di Pekanbaru karena ini surat perintah penyelidikannya sebenarnya laporannya sudah ada sekitar satu bulan," ujar Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (2/7/2026).

"Sehingga kemudian itu memang antara merasa atau memang pihak bupati mengetahui sendiri langsung itu yang masih didalami nanti seperti apa," tambahnya.

KPK juga membenarkan adanya informasi bahwa Suhardiman Amby dan Zulkarnaen sempat dijemput pihak tertentu saat OTT terkait dugaan suap jual beli jabatan.

"Bahwa ada informasi pihak yang menjemput itu juga sudah diketahui oleh tim, tetapi kita fokus pada saat itu tim mencari keberadaan SA dan ZKN," tuturnya.

"Kita tidak membutuhkan effort yang lebih banyak kalau misalkan kita harus mencari pihak-pihak yang menjemput," tambah Taufik.

Taufik menjelaskan tim KPK sempat mencari Suhardiman dan Zulkarnaen di rumah dinas, kantor Pemerintah Kabupaten Kuansing, hingga sejumlah lokasi di Pekanbaru. Namun, keduanya tidak ditemukan.

"Tim tidak menemukan keberadaan yang bersangkutan dan kemudian diduga memang sudah keluar dari Kabupaten Kuansing," ujarnya.

Menurut dia, KPK masih mendalami bagaimana informasi mengenai keberadaan tim penyidik bisa diketahui pihak yang bersangkutan.

"Memang betul ada informasi itu, tapi itu belum diketahui oleh tim. Bahwa fokus kita adalah mencari dua orang yang sedang kita butuhkan keterangannya," katanya.

Perkara bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan suap jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuansing. Menindaklanjuti laporan tersebut, KPK melakukan penyelidikan hingga menemukan dugaan praktik suap dalam proses pengisian jabatan Sekda.

Pada April 2025, Pemerintah Kabupaten Kuansing membuka seleksi Sekda yang diikuti dua calon, yakni Fahdiansyah selaku Asisten I Pemkab Kuansing yang saat itu juga menjabat Pelaksana Tugas Sekda dan Zulkarnaen yang menjabat Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR).

Dalam proses seleksi tersebut, Suhardiman diduga meminta satu unit mobil SUV Toyota Land Cruiser 300 GR-S sebagai syarat kepada para calon peserta. Hanya Zulkarnaen yang memenuhi permintaan tersebut sehingga kemudian terpilih menjadi Sekda Kuansing.

Guna memenuhi permintaan itu, Zulkarnaen membeli Toyota Land Cruiser 300 GR-S seharga Rp2,05 miliar secara kredit dengan cicilan Rp46,5 juta per bulan selama lima tahun.

Karena profil keuangannya tidak memenuhi syarat pengajuan kredit, proses pembelian dilakukan menggunakan identitas Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant, Ardiles.

KPK juga menemukan dugaan penyuapan serupa saat proses pengisian jabatan Kepala Dinas PUPR Kuansing pada 2021.

Saat itu, Zulkarnaen diduga memberikan satu unit Mitsubishi Pajero Sport Dakar senilai Rp700 juta kepada Suhardiman. Pembelian kendaraan tersebut juga dilakukan secara kredit dengan bantuan Ardiles.

KPK mengatakan dua peristiwa tersebut menunjukkan adanya peningkatan nilai suap dalam pengisian jabatan. Jika pada 2021 dugaan suap berupa Mitsubishi Pajero Sport Dakar senilai Rp700 juta, maka pada proses seleksi Sekda nilainya meningkat menjadi Toyota Land Cruiser 300 GR-S senilai Rp2,05 miliar.

Atas perkara tersebut, Zulkarnaen dan Ardiles selaku pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 605 atau Pasal 606 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Sementara itu, Suhardiman Amby selaku penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.sinpo

Editor: Imantoko Kurniadi
Komentar: