KPK Tahan Direktur PT MSA, Kini Ada 5 Tersangka Kasus Suap Pengadaan di Muara Enim
BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Direktur PT MSA Fika Nur Alawi (FK) terkait kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan (Sumsel).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penahanan dilakukan setelah penyidik memperoleh kecukupan alat bukti dari hasil pemeriksaan saksi.
Dengan penahanan Fika yang merupakan pemberi suap, jumlah tersangka dalam perkara ini menjadi lima orang.
"Berdasarkan kecukupan alat bukti, penyidik menetapkan Saudara FK sebagai tersangka,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, yang dikutip pada Jumat (3/7/2026).
“Sebagai pihak pemberi dalam dugaan tindak pidana korupsi berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Muara Enim," tambahnya.
Budi menjelaskan, penyidik langsung menahan FK selama 20 hari pertama guna kepentingan penyidikan.
"Kemudian, hari ini, penyidik langsung menahan yang bersangkutan untuk 20 hari pertama, terhitung sejak hari ini tanggal 2 Juli sampai dengan 21 Juli nanti," ujarnya.
Menurut Budi, hingga kini, KPK menetapkan lima tersangka dalam perkara tersebut. Tiga di antaranya merupakan pihak penerima suap, sedangkan dua lain berasal dari pihak swasta.
"Artinya, dalam perkara suap PBJ Muara Enim ini, hingga saat ini, ada lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka,” kata Budi.
Perkara ini berawal saat BPK Perwakilan Sumatera Selatan melakukan pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemkab Muara Enim Tahun Anggaran 2025 pada awal 2026.
Dari pemeriksaan tersebut ditemukan sejumlah temuan dengan nilai yang melebihi batas materialitas dan kemudian dituangkan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP).
Bupati Muara Enim Edison disebut memerintahkan Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan berinisial RSH, mengurus persoalan temuan audit tersebut melalui pihak swasta bernama Angga.
Langkah itu kemudian ditindaklanjuti dengan mempertemukan Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Muara Enim, Abi Nurwardani, dengan Angga melalui perantara Mulyono.
Dalam pertemuan tersebut, keduanya membahas biaya yang dibutuhkan agar temuan audit dapat diubah.
KPK menduga Angga meminta fee sekitar Rp1,6 miliar berdasarkan persentase tertentu pagu anggaran proyek infrastruktur dan pengadaan barang di lingkungan Pemkab Muara Enim.
Setelah tercapai kesepakatan, Angga mulai berkoordinasi dengan sejumlah pihak yang dinilai memiliki peran dalam pemeriksaan.
Salah satu nama yang muncul dalam penyidikan ialah Titin Rita Lestari, aparatur sipil negara yang bertugas sebagai pengendali teknis pemeriksaan BPK.
Sementara itu, Abi Nurwardani berupaya mengumpulkan dana sesuai permintaan. Sebagian uang disebut berasal dari Fika selaku Direktur PT Millenium Solusi Abadi melalui Cory Erin Hardi.
Perusahaan itu menjadi penyedia proyek smart board di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Muara Enim. Menurut KPK, dana yang terkumpul mencapai Rp500 juta.
Dari jumlah itu, sekitar Rp100 juta diberikan kepada Angga dan Rp100 juta diserahkan kepada Mulyono di Jakarta. Sisanya dibawa ke Sumatera Selatan dan sebagian diperuntukkan bagi Edison.
Penyidik juga mendalami dugaan penerimaan uang lain senilai Rp50 juta yang sebelumnya diterima Angga dari Abi. Aliran dana itu kini menjadi bagian dari materi penyidikan yang terus dikembangkan.
Dalam perkara ini, KPK menetapkan lima tersangka, yakni Augusz Dewanggara alias Angga, Titin Rita Lestari, Edison, Cory Erin Hardi, dan Fika.
Kelimanya ditahan selama 20 hari pertama sejak 10 hingga 29 Juni 2026 di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Atas perbuatannya, Augusz dan Titin disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara itu, Edison, Cory, dan Fika disangkakan telah melanggar Pasal 605 huruf a dan/atau huruf Undang-Undang Nomor 1 b Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan/ atau Pasal 606 ayat(1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
PERISTIWA | 14 jam yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu





