KPK Dalami Profit PT Brantas Abipraya dalam Proyek Gedung Pemkab Lamongan

Oleh: Panji Septo R
Kamis, 02 Juli 2026 | 12:03 WIB
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo (Beritanasional/Panji)
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo (Beritanasional/Panji)

BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami keuntungan yang diterima PT Brantas Abipraya dalam proyek pembangunan Gedung Pemkab Lamongan tahun anggaran 2017–2019.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, pendalaman dilakukan dengan memeriksa mantan Direktur Operasi I PT Brantas Abipraya periode 2015–2020, Syarif.

"Penyidik mendalami keterangan saksi terkait profit proyek yang diterima PT Brantas Abipraya,” ujar Budi dalam keterangan tertulis, Kamis (2/7/2026).

“Dalam pekerjaan pembangunan gedung kantor Pemkab Lamongan, di mana pengerjaannya melalui kerjasama operasi (KSO)," tambahnya.

Dalam perkara ini, KPK telah menahan Mokh Sukiman selaku PPK, Ahmad Abdillah selaku Direktur PT Agung Pradana Putra, dan Herman Dwi Haryanto selaku General Manager Divisi Regional.

Sementara itu, tersangka Muhammad Yanuar Marzuki selaku Komite Manajemen Proyek Pembangunan Gedung Kantor Pemkab Lamongan belum ditahan.

KPK mengungkap perkara bermula dari rencana pembangunan gedung perkantoran Pemkab Lamongan pada 2016.

Pada 2017, proyek tersebut dilelang dengan nilai HPS Rp154,4 miliar dan dimenangkan Abipraya–Jaya Abadi KSO. Kontrak pekerjaan kemudian ditandatangani dengan nilai Rp151,24 miliar.

Dalam penyidikan, KPK menemukan sejumlah penyimpangan pada proses pemilihan penyedia, pelaksanaan kontrak, pemeriksaan pekerjaan, pembayaran, hingga serah terima pekerjaan.

Penyimpangan tersebut menyebabkan volume dan kualitas pekerjaan tidak sesuai kontrak sehingga menimbulkan kerugian negara Rp35,7 miliar.

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 
 sinpo

Editor: Dyah Ratna Meta Novia
Komentar: