KPK Dalami Dugaan Pungutan SHU Koperasi Terkait Izin Pelepasan HPT di Kuansing
BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal mendalami dugaan penerimaan terkait pengurusan izin pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) oleh Bupati Kuantan Singingi, Suhardiman Amby.
Menurut Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, pihaknya menemukan adanya penerimaan itu saat operasi tangkap tangan (OTT) dugaan suap jual beli jabatan Sekda Kuansing.
“Betul ada fakta, ada pengumpulan dana dari pihak Koperasi Unit Desa (KUD) untuk melakukan pengurusan izin pelepasan Hutan Produksi Terbatas (HPT),” ujar Taufik di Gedung Merah Putih KPK, dikutip Kamis (2/7/2026).
Ia menjelaskan dana tersebut diduga berasal dari pemotongan Sisa Hasil Usaha (SHU) koperasi dalam rangka pengurusan izin pelepasan kawasan hutan produksi terbatas di Kementerian Kehutanan.
Meski telah menemukan fakta awal, KPK belum mengungkap besaran maupun bentuk penerimaan tersebut karena masih menjadi materi penyidikan.
“Untuk penerimaan lainnya masih menjadi tambahan fakta yang ditemukan dalam proses penyidikan suap jabatan sehingga belum banyak fakta yang bisa digali,” katanya.
Taufik menambahkan penyidik masih mendalami proses penerbitan rekomendasi yang diduga berkaitan dengan pengurusan izin pelepasan HPT tersebut.
“Bagaimana proses yang sudah dilakukan terkait rekomendasi yang nanti akan dikeluarkan Bupati, itu menjadi informasi yang akan didalami berikutnya dalam proses penyidikan yang berjalan,” ucapnya.
KPK juga membuka peluang memeriksa Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni dalam penyidikan dugaan penerimaan terkait pelepasan kawasan HPT yang menyeret Suhardiman Amby.
“Apabila memang diperlukan untuk memperdalam bukti atau memperkuat fakta pertemuan-pertemuan yang mendukung pemenuhan unsurnya, itu akan dilakukan pemanggilan,” tuturnya.
Taufik menegaskan kewenangan pelepasan kawasan hutan berada di Kementerian Kehutanan, sedangkan pemerintah daerah hanya memberikan rekomendasi berdasarkan kondisi tata ruang.
“Namun, akan kami lihat perkembangan penyidikan ke depan,” ujarnya.
EKBIS | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu







