Hati-hati Modus Pencuri Motor Tukar Plat Nomor, Sudah Terjadi di Apartemen PIK 2

Oleh: Bachtiarudin Alam
Kamis, 02 Juli 2026 | 11:22 WIB
Modus pencuri motor tukar plat nomor (Beritanasional/Bachtiar)
Modus pencuri motor tukar plat nomor (Beritanasional/Bachtiar)

BeritaNasional.com - Polsek Teluknaga berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) memakai modus menukar pelat nomor kendaraan memanfaatkan kartu parkir yang ditinggal pemilik kendaraan.

Dengan menangkap seorang pria inisial RR (23) yang melancarkan aksi pencurian terhadap dua sepeda motor di area parkir Apartemen Tokyo Riverside PIK 2, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang pada Senin (29/6/2026) lalu.

"Berbekal laporan korban, tim langsung melakukan penyelidikan dengan memeriksa rekaman CCTV serta menganalisis sejumlah petunjuk di lokasi,” kata Kapolsek Teluknaga, Iptu Kevin Hotlando dalam keteranganya, Kamis (2/7/2026).

Adapun kasus pencurian dengan modus menukar pelat nomor ini. Berawal dari penyelidikan terhadap laporan kehilangan sepeda motor Honda CB150R milik korban terparkir di Tower Beppu Apartemen Tokyo Riverside PIK 2.

Dari situ, RR mengaku kepada penyidik memiliki cara khusus mengelabui sistem parkir apartemen. Dengan mencari kartu parkir yang masih tertinggal di dashboard dan mengambil pelat nomor dari sepeda motor lain yang sesuai dengan kartu parkir. Setelah itu, pelaku memasang pelat nomor tersebut pada motor incarannya.

Tak berhenti di situ, pelaku juga memilih kendaraan yang terlihat lama tidak digunakan. Dengan menggunakan peralatan yang telah dipersiapkan, ia merusak kabel kontak hingga motor dapat dihidupkan dan dibawa keluar dari area parkir.

"Pelaku memanfaatkan kelengahan pemilik kendaraan yang meninggalkan kartu parkir di motor. Setelah pelat nomor ditukar, pelaku merusak kabel kontak dan membawa kendaraan keluar seolah-olah motor tersebut miliknya," jelas Kevin.

Lewat aksi modus pencurian menukar pelat nomor kendaraan, RR mengaku telah mencuri dua unit sepeda motor di lokasi yang sama, yakni Honda CB150R yang dijual Rp5 juta dan Yamaha R15 dengan harga Rp5,8 juta.

Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa buku BPKB, STNK, kunci asli kendaraan, telepon genggam milik pelaku, pisau cutter, obeng, kunci letter L, kunci palsu, serta rekaman CCTV yang merekam aksi pencurian.

Saat ini penyidik masih melakukan pengembangan untuk melacak keberadaan dua sepeda motor hasil curian yang telah dijual serta melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke kejaksaan.

"Kami masih melakukan pengembangan untuk menemukan kendaraan hasil curian yang telah berpindah tangan serta menuntaskan proses penyidikan hingga berkas perkara dinyatakan lengkap," kata Kevin.

Atas perbuatannya, RR telah ditetapkan sebagai tersangka dijerat dengan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian.

Sementara itu, Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Raden Muhammad Jauhari mengimbau masyarakat agar lebih waspada dalam memarkir kendaraan, terutama di area parkir umum maupun apartemen.

"Jangan pernah meninggalkan kartu parkir, kunci, maupun barang berharga di dalam kendaraan. Gunakan kunci pengaman tambahan apabila diperlukan dan segera laporkan kepada petugas keamanan atau Kepolisian apabila melihat aktivitas yang mencurigakan,” tuturnya.

Ia juga mengajak masyarakat memanfaatkan layanan darurat 110 apabila membutuhkan bantuan kepolisian atau menemukan dugaan tindak pidana agar dapat segera ditindaklanjuti oleh petugas.

“Partisipasi masyarakat sangat penting untuk mencegah terjadinya tindak kriminal," imbuh Jauhari.sinpo

Editor: Dyah Ratna Meta Novia
Komentar: