Jangan Sampai Terhambat, Begini Cara Cek NPWP Pribadi dan Perusahaan

Oleh: Sri Utami Setia Ningrum
Selasa, 30 Juni 2026 | 11:00 WIB
Ilustrasi NPWP (BeritaNasional/Freepik)
Ilustrasi NPWP (BeritaNasional/Freepik)

BeritaNasional.com -  Kepatuhan warga negara salah satunya dapat dilihat dalam aktifitas membayar pajak. Di Indonesia kita memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang merupakan identitas resmi yang diberikan oleh Direktorat Jendral Pajak (DJP) kepada setiap wajib pajak yang dikenakan secara perseorangan maupun badan usaha.

Fungsi utama NPWP untuk keperluan administrasi perpajakan, termasuk pelaporan SPT Tahunan. Oleh sebab itu penting untuk memastikan status NPWP keaktifannya agar agar urusanmu tidak terhambat..

Nah untuk memastikan hal itu maka kita bisa mengaksesnya melalui berbagai platform tidak harus datang ke kantornya. Berikut penjelasannya dilansir dari laman Pegadaian

Cara Cek NPWP Online Milik Pribadi

 

1. Melalui Website Resmi DJP

Mengecek NPWP secara online melalui website resmi DJP menjadi salah satu cara paling umum dilakukan banyak orang. Adapun langkah-langkahnya adalah sebagai berikut.

Kunjungi tautan https://ereg.pajak.go.id/.

Masukkan nomor NPWP yang sudah terdaftar dan password.

Klik ‘Login’. Setelah itu, informasi NPWP dan identitas lainnya akan muncul.

Cara ini cocok untuk kamu yang sudah memiliki akun DJP Online.

 

2. Melalui Aplikasi DJP

Selain mengecek NPWP lewat website DJP, kamu juga bisa menggunakan aplikasi resmi DJP. Berikut adalah langkah-langkah yang dapat diikuti.

Bukalah aplikasi DJP di handphone dan login dengan akun yang sama di website.

Buka bagian dashboard.

Masukkan nomor NPWP. Kemudian, identitas secara lengkap akan muncul jika NPWP masih aktif.

 

3. Melalui KK dan KTP

Kalau kamu lupa nomor NPWP, tenang kamu tetap bisa mengeceknya menggunakan KK dan KTP. Adapun langkah-langkah yang perlu dilakukan adalah sebagai berikut.

Buka laman https://ereg.pajak.go.id/ceknpwp.

Pilih kategori “Orang Pribadi”.

Isikan nomor NIK yang berjumlah 16 digit dengan lengkap dan benar.

Lalu, isi nomor KK.

Masukkan kode captcha yang ditampilkan dan klik ‘Cari’.

Apabila seluruh data yang diisi benar, maka NPWP akan muncul.

 

4. Melalui Aplikasi M-Pajak DJP

Cara mengecek NPWP secara online selanjutnya adalah melalui aplikasi M-Pajak DJP yang bisa jadi alternatif praktis. Berikut ini adalah beberapa langkah yang perlu diterapkan.

Unduh dan install aplikasi M-Pajak DJP terlebih dahulu di Google Play Store atau App Store.

Setelah proses berhasil dilakukan, maka buka aplikasi tersebut dan masuk dengan akun DJP online.

Apabila belum memiliki akunnya, maka daftarlah terlebih dahulu.

Pilih menu ‘Cek NPWP’ di halaman utama aplikasi.

Isi nomor NIK dan tekan ‘Cari’.

Lalu, informasi NPWP akan segera ditampilkan.

 

5. Melalui QR Code

Cara cek NPWP pribadi secara online yang lainnya adalah melalui QR Code. Cara ini masih jarang diketahui banyak orang, tapi cukup praktis. Berikut langkah-langkahnya:

Ambillah kartu NPWP milikmu.

Kemudian, pindai QR code yang ada di bagian depan kartu NPWP dengan aplikasi pemindai.

Lalu, akan muncul sebuah tautan.

Klik tautan tersebut dan kamu pun akan diarahkan ke situs web resminya.

Masukkanlah kode keamanan di laman cek NPWP.

Klik ‘Cari’ dan kamu akan memperoleh notifikasi terkait validasi status NPWP.

 

Cara Mengecek NPWP Perusahaan Secara Online

 

1. Melalui Situs Web Resmi DJP

Cara mengecek NPWP perusahaan secara online bisa melalui situs web resmi DJP. Adapun panduannya adalah sebagai berikut.

Buka laman https://ereg.pajak.go.id/ceknpwp.

Isi email atau NPWP yang telah terdaftar secara lengkap.

Apabila sudah mempunyai akun, maka masukkan password yang sebelumnya dibuat.

Masukkan kode captcha untuk melakukan verifikasi data.

Jika data sudah sesuai, maka identitas nomor NPWP yang masih aktif akan muncul secara otomatis.

Namun, kalau identitas tidak muncul, maka NPWP belum atau sudah tidak aktif.

 

2. Melalui Aplikasi M-Pajak DJP

Selanjutnya, cara mengecek keaktifan NPWP perusahaan secara online adalah melalui aplikasi M-Pajak DJP. Berikut ini adalah beberapa panduan yang perlu diterapkan.

Download dan pasang  aplikasi M-Pajak DJP di handphone.

Setelah itu, buka aplikasi tersebut dan masukkan akun yang sama ketika mendaftar di website.

Apabila telah berhasil login, kamu akan mengetahui nomor NPWP dan identitas lainnya yang sudah terdaftar di dashboard aplikasi.

Jika tidak muncul, artinya nomor NPWP belum aktif.

 

3. Melalui Email

Cara mengecek NPWP perusahaan secara online juga dapat dilakukan melalui email KPP (Kantor Pelayanan Pajak) tempat di mana NPWP terdaftar. 

Kamu bisa memeriksanya di https://pajak.go.id/daftar-unit-kerja atau ke [email protected].

Adapun tata cara pengirimannya adalah sebagai berikut.

Masukkan subjek dan alamat email yang dituju terlebih dahulu.

Tuliskan tujuanmu, yaitu terkait kebutuhan pengecekan NPWP.

Lampirkan beberapa data pajak, seperti nama, nomor telepon, NPWP, email, akta perusahaan, dan KTP.

Periksa kembali keseluruhan email untuk menghindari risiko kesalahan.

Klik ‘Kirim’ dan tunggu notifikasi balasan dari KPP dalam 1-3 hari kerja.

 

4. Melalui Faksimile atau Kring Pajak 1500200

Cara cek NPWP online milik perusahaan pun bisa melalui saluran pengaduan faksimile pada nomor (021) 5251245 ekstensi 5. 

Di samping itu, cara lainnya adalah dengan sambungan telepon Kring Pajak 1500200 di nomor (021) 1500200.

Cobalah untuk menelepon nomor layanan tersebut dan sampaikan kebutuhan atau tujuan kamu. Layanan tersebut dibuka selama 24 jam sehingga dapat dihubungi kapan saja.
 

5. Melalui X

Selain website, layanan pengaduan juga dibuka melalui akun media sosial resmi DJP, tepatnya di X dengan nama @Kring_Pajak. Tuliskan pengaduan pada laman akun media sosial tersebut dan mention @Kring_Pajak. Kemudian, tunggu hingga mendapatkan balasan dari DJP.

 

6. Melalui Chat Pajak

Cara mengecek NPWP secara online berikutnya adalah melalui saluran Chat Pajak yang berada di halaman resmi DJP. 

Tuliskan pertanyaan atau kebutuhanmu di kolom Chat Pajak tersebut dengan memasukkan identitas pajak secara lengkap dan benar.

Kemudian, tunggu sampai petugas membalas untuk memberikan informasi sesuai kebutuhanmu. Nah, setelah itu kamu dapat menerapkan informasi yang telah disampaikan.

Demikian pemaparan informasi mengenai cara cek NPWP online, baik untuk milik pribadi maupun perusahaan.

Dengan memeriksa keaktifan NPWP, kamu menjadi lebih mengerti terkait status pajak dan data wajib pajak. Sebagai warga negara yang baik, kamu harus membayar pajak secara tepat waktu. sinpo

Editor: Sri Utami Setia Ningrum
Komentar: