Majelis Hakim Usul Putusan Kasus Chromebook Nadiem Dibacakan Secara Ringkas
BeritaNasional.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat mengusulkan pembacaan putusan perkara dugaan korupsi Chromebook yang menjerat eks Mendikbudristek Nadiem Makarim dilakukan secara ringkas.
Ketua Majelis Hakim Purwanto S. Abdullah menjelaskan bahwa putusan yang akan dibacakan memiliki 1.146 halaman sehingga memerlukan waktu cukup lama apabila dibacakan secara keseluruhan.
Oleh karena itu, majelis meminta persetujuan jaksa penuntut umum (JPU), terdakwa, dan tim penasihat hukum untuk hanya membacakan bagian pertimbangan hukum.
“Hari ini pembacaan putusan, ya. Tentu memakan waktu yang cukup lama. Ya, butuh kondisi saudara juga untuk mendengarkan,” ujar Purwanto di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (30/6/2026).
Purwanto menjelaskan majelis mengusulkan agar bagian surat dakwaan, eksepsi, putusan sela, keterangan saksi, ahli, terdakwa, serta fakta-fakta persidangan tidak dibacakan kembali.
Menurut dia, seluruhnya telah tercantum dalam putusan. Sebagai gantinya, majelis akan membacakan secara lengkap bagian pertimbangan hukum.
“Dan untuk putusan ini, ini lebih dari 1.146 halaman. Itu lengkapnya, ya. Nah, makanya kami mohon persetujuan dari para pihak jika tidak keberatan terhadap mekanisme pembacaan ini,” tuturnya.
“Kami akan bacakan lengkap terhadap pertimbangan hukumnya kalau tidak keberatan,” tambah Purwanto.
Menurut Purwanto, bagian pertimbangan hukum dalam putusan terdiri atas 122 halaman dan ditargetkan selesai dibacakan tanpa jeda.
“Nah, untuk pertimbangan hukum sendiri ini ada 122 halaman. Efisien kita bisa bacakan, mudah-mudahan tanpa jeda kita bisa selesaikan. Ini kalau disetujui, ya,” katanya.
Menanggapi usulan tersebut, jaksa penuntut umum menyatakan setuju dengan mekanisme yang ditawarkan majelis hakim.
“Kami setuju, Yang Mulia,” ujar jaksa penuntut umum.
Sementara itu, penasihat hukum Nadiem, Ari Yusuf Amir, juga menyatakan persetujuan dengan catatan agar pertimbangan putusan tetap menguraikan pokok-pokok fakta yang menjadi dasar pertimbangan majelis hakim.
“Terima kasih Yang Mulia. Pada prinsipnya kami setuju, namun kami mengharapkan dalam pertimbangan putusan tersebut juga bisa diuraikan fakta-fakta pokok yang diambil oleh Yang Mulia. Terima kasih,” kata Ari.
Menanggapi permintaan tersebut, Purwanto memastikan fakta-fakta persidangan tetap dimuat dalam pertimbangan hukum sesuai unsur-unsur tindak pidana yang dinilai majelis hakim.
Ia berharap pembacaan putusan dapat diselesaikan sebelum pukul 14.00 WIB.
“Baik. Jadi demikian, ya. Jadi fakta-fakta juga di sini sudah kami uraikan dalam pertimbangan hukum sesuai unsur-unsurnya, ya. Jadi demikian, untuk mengingat kondisi terdakwa, mudah-mudahan bisa selesai sebelum jam 2,” tutur Purwanto.
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
DUNIA | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
POLITIK | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu






