Nadiem Sebut Kasusnya Harus Jadi Titik Balik Sistem Hukum Indonesia

Oleh: Panji Septo R
Selasa, 30 Juni 2026 | 10:16 WIB
Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim saat memberikan keterangan sebelum sidang vonis. (Foto/istimewa)
Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim saat memberikan keterangan sebelum sidang vonis. (Foto/istimewa)

BeritaNasional.com - Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim berharap perkara yang dihadapinya dapat menjadi momentum perbaikan sistem hukum di Indonesia. Hal itu dia ucapkan jelang pembacaan putusan dalam perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook.

"Apapun yang terjadi hari ini dijadikan perubahan dan animo untuk perubahan yang lebih baik bagi sistem hukum kita,” ujar Nadiem di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (30/6/2026).

“Mulai dari proses penuntutan kita, proses membuat keputusan, proses melakukan tuntutan, proses pembuktian. Sehingga ini tidak terjadi lagi, tidak terjadi lagi di negara yang kita cintai," tuturnya.

Nadiem menegaskan dirinya tidak pernah menyesali keputusan mengabdi kepada negara selama menjadi menteri.

"Teman-teman, sekali lagi saya tidak pernah menyesal keputusan saya untuk mengabdi kepada negara,” kata dia.

Ia juga berharap perkara yang dialaminya tidak membuat generasi muda kehilangan semangat untuk berkontribusi bagi Indonesia.

“Dan saya tidak ingin anak-anak muda ketakutan untuk mengabdi kepada negara setelah kasus ini. Yang saya inginkan justru jadikanlah ini kesempatan emas,” ucapnya.

Dirinya juga berharap Indonesia menjadi lebih baik dan memberikan harapan kepada anak-anak muda yang ingin mengabdi kepada negara.

“Indonesia harus memberikan harapan kepada kepastian hukum agar kita semua merasa aman untuk mengabdi kepada negara," pungkasnya.

Sebelumnya, JPU menuntut Nadiem dengan pidana penjara selama 18 tahun dan denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan. 

Jaksa juga menuntut terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp809.597.125.000 serta Rp4.871.469.603.758 yang disebut sebagai harta kekayaan yang tidak sebanding dengan penghasilan sah atau diduga berasal dari tindak pidana korupsi. 

Jika tidak dibayarkan, uang pengganti tersebut akan diganti dengan pidana penjara selama sembilan tahun. Dalam surat tuntutannya, jaksa menyatakan Nadiem terbukti merugikan keuangan negara melalui proyek pengadaan Chromebook dan CDM tahun anggaran 2020-2022.sinpo

Editor: Harits Tryan
Komentar: