LPSK Masih Kaji Status Justice Collaborator Eks Waka BGN Sony Sonjaya

Oleh: Bachtiarudin Alam
Selasa, 30 Juni 2026 | 10:46 WIB
Tersangka dugaan tindak pidana korupsi MBG dan mantan Wakil Kepala BGN Sony Sanjaya di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (3/6/2026). (Beritanasional.com/Oke Atmaja)
Tersangka dugaan tindak pidana korupsi MBG dan mantan Wakil Kepala BGN Sony Sanjaya di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (3/6/2026). (Beritanasional.com/Oke Atmaja)

BeritaNasional.com - Lembaga Pelindungan Saksi dan Korban (LPSK) masih memproses permohonan justice collaborator (JC) mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sony Sonjaya tersangka dugaan korupsi penyimpangan tata kelola Makan Bergizi Gratis (MBG).

“Semoga minggu depan sudah bisa kami putuskan," kata Wakil Ketua LPSK, Susilaningtyas saat dihubungi, Selasa (30/6/2026).

Meski belum diputuskan, Susi mengaku sejauh ini belum menemukan adanya potensi ancaman terhadap keluarga Sony yang membuat pihaknya harus mengambil langkah memberikan pelindungan lebih dulu.

Adapun permohonan perlindungan terhadap keluarga Sony diajukan, seiring kekhawatiran berkaitan keamanan dari keluarga. Karena keinginan Sony mengungkap keterlibatan nama-nama besar dibalik kasus korupsi yang menjeratnya.

"Kami belum putuskan. Sejauh ini belum ada (intimidasi ke pihak keluarga terkait kasus dugaan korupsi tata kelola MBG pada BGN)," ujar Susi.

Di sisi lain saat disinggung soal syarat yang menjadi pertimbangan dalam JC adalah pemohon bukan pelaku utama. Susi pun membenarkan itu, karena secara prinsip syarat JC antara LPSK dengan Kejagung sama.

"Iya salah satu syaratnya bukan pelaku utama,” ucapnya.

Perlu diketahui JC yang diajukan Sony Sonjaya kepada LPSK ditempuh. Seiring dengan keputusan Kejaksaan Agung (Kejagung) yang menolak permohonan tersebut.

“Undang-undang kan mengatur kita juga boleh melakukan justice collaborator terhadap apa yang kita ungkap ke LPSK sesuai dengan undang-undang,” kata Pengacara Sony Sonjaya, Krisna Murti saat dihubungi awak media, Kamis (25/6/2026).

Ia pun berharap LPSK bisa kabulkan JC, karena banyak dari keterangan Sony yang ingin membuka semua kasus korupsi dalam proyek BGN. Sehingga, status JC sangatlah penting salah satunya demi memastikan kemanan keluarga.

“Kan orang yang akan diungkap ini kan semua nama-nama besar. Jangan sampai keselamatan keluarga juga terancam. Gitu lho, keselamatan keluarga juga terancam. Sedikit aja ada orang misalkan cucunya Pak Sony atau apa, diikuti ke sekolahannya, diancam atau diapa ya kan mau jadi pertimbangan Pak Sony untuk tadinya mau buka jadi nggak buka,” ujarnya.sinpo

Editor: Harits Tryan
Komentar: