LPSK Beri Pelindungan Darurat Kepada Yuvita serta Keluarga atas Kasus Taufik Hidayat

Oleh: Bachtiarudin Alam
Sabtu, 27 Juni 2026 | 07:00 WIB
Wakil Ketua LPSK Sri Suparyati mengunjungi rumah Yuvita, korban penyekapan dan penyiksaan Taufik Hidayat. (BeritaNasional/LPSK)
Wakil Ketua LPSK Sri Suparyati mengunjungi rumah Yuvita, korban penyekapan dan penyiksaan Taufik Hidayat. (BeritaNasional/LPSK)

BeritaNasional.com - Lembaga Pelindungan Saksi dan Korban (LPSK) memberikan perlindungan darurat terhadap Yuvita Tri Rezeki (29) korban penyekapan dan penyiksaan oleh mantan kekasihnya Taufik Hidayat yang kini telah ditetapkan tersangka.

Pelindungan darurat diberikan atas dasar kebutuhan mendesak bagi korban, setelah dilakukan penelaahan terhadap keluarga korban, rumah sakit, dan pihak terkait guna memastikan pelindungan dapat diberikan secara optimal.

”Dalam UU Nomor 3 Tahun 2026 mengatur mekanisme situasi khusus yang memungkinkan pemberian pelindungan secara cepat dan tepat bagi saksi dan korban yang berada dalam kondisi rentan,” kata Ketua LPSK Achmadi pada Sabtu (27/6/2026).

Indikator situasi khusus dalam perlindungan darurat yakni, tingkat kerentanan korban akibat luka berat yang memerlukan perawatan dan pemulihan berkelanjutan. Termasuk keseriusan penanganan terhadap korban dampak dari tindak pidana dialami berupa penganiayaan berat disertai penyanderaan dalam waktu yang lama. 

“Pentingnya posisi korban dalam pengungkapan perkara pidana yang membutuhkan pemulihan medis segera menjadi dasar bagi LPSK untuk memberikan pelindungan Darurat," jelas Achmadi.

Pada kesempatan yang sama, Wakil Ketua LPSK Sri Suparyati mengatakan saat ini sudah ada enam permohonan pelindungan diajukan kepada LPSK berasal dari korban, dua anggota keluarga korban, serta dua orang saksi yang mengetahui perkara.

Pelindungan yang diminta kepada LPSK adalah pemenuhan hak-hak prosedural selama proses hukum berlangsung, pendampingan hukum, medis regular, psikologis sampai dengan restitusi. 

“Karena itu, selain memastikan terpenuhinya hak korban atas layanan rehabilitasi medis dan psikologis, LPSK akan terus mengawal pemenuhan seluruh hak korban selama proses hukum berlangsung,” tegas Suparyati.

Saat ini, proses hukum dugaan penganiayaan yang menyebabkan luka berat, masih penyidikan Polda Jawa Barat. Sementara untuk pemulihan korban masih berjalan ditangani tim medis dari RSUP Dr. Hasan Sadikin Bandung.

“Yang paling penting saat ini adalah memastikan korban memperoleh pemulihan yang optimal dari sisi medis dan psikologis serta rasa aman,” terangnya. 

"Negara harus hadir tidak hanya saat pengungkapan tindak pidana, tetapi juga ketika korban berjuang untuk bangkit dan melanjutkan kehidupannya kembali. LPSK akan terus mengawal pemenuhan hak-hak korban, baik dalam proses hukum maupun proses pemulihan medis dan psikologis yang akan dijalani,” tambah dia.

Sebelumnya, Taufik Hidayat telah berhasil ditangkap jajaran Polda Jabar di wilayah Majalaya. Sedangkan untuk penetapan tersangka dilakukan sebelum ditangkap, dijerat Pasal 466 KUHP baru UU No. 1 Tahun 2023 dengan ancaman 12 tahun penjara. Akibat dugaan penyekapan dan penganiayaan terhadap kekasihnya Yuvita Tri Rezeki (29) yang berlangsung selama tiga tahun.

Selama penyekapan tersebut, korban mengalami berbagai bentuk kekerasan fisik secara terus-menerus oleh TH. Dampaknya Yuvita mengalami luka serius mulai dari, kebutaan, sayatan, hingga lebam di berbagai titik yang saat ini tengah menjalani perawatan di RSHS.sinpo

Editor: Kiswondari
Komentar: