LPSK Langsung Respons Laporan Tokoh Adat Papua Terkait Film Pesta Babi
BeritaNasional.com - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) resmi menerima berkas permohonan perlindungan yang diajukan oleh tokoh perempuan adat Suku Marind-Anim Merauke, YM alias MY. Didampingi oleh kuasa hukumnya, pejuang hak asasi manusia asal Papua ini mendatangi langsung kantor LPSK pada Jumat (5/6/2026).
Kedatangan MY disambut langsung oleh Wakil Ketua LPSK bersama tim yang akan mengawal proses penelaahan. Langkah hukum ini diambil oleh MY lantaran dirinya merasa keselamatannya terancam pasca-bergulirnya laporan ke Polda Metro Jaya terkait peredaran film dokumenter berjudul ‘Pesta Babi’.
Merespons aduan tersebut, Wakil Ketua LPSK, Sri Suparyati, menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen penuh untuk membedah permohonan ini secara komprehensif. Penelaahan mendalam akan menyasar pada dua poin utama: esensi peristiwa pidana yang dilaporkan serta bentuk ancaman nyata yang kini membayangi pemohon.
LPSK merasa perlu bergerak cepat guna memastikan jenis layanan yang akan diberikan nantinya benar-benar tepat sasaran dan sesuai dengan situasi riil di lapangan.
“Pada prinsipnya, setiap warga negara yang merasa menghadapi ancaman, tekanan, atau dampak tertentu akibat keterlibatannya dalam suatu proses hukum berhak mengajukan permohonan perlindungan kepada LPSK. Tugas kami adalah melakukan asesmen secara objektif untuk melihat kebutuhan pelindungan yang diperlukan, baik berupa perlindungan fisik, bantuan psikologis, pendampingan prosedural, maupun layanan lain yang menjadi kewenangan LPSK,” kata Sri Suparyati melalui siaran persnya yang dikutip pada Jumat (5/6/2026).
Alur Penelaahan Objektif Berdasarkan Undang-Undang
Sebagai langkah awal yang krusial, tim LPSK langsung menggelar asesmen awal guna mendengarkan secara langsung kesaksian pemohon sekaligus menguliti lebih dalam kebutuhan proteksi yang mendesak. Tahapan asesmen ini bersifat wajib sebelum lembaga memutuskan untuk menerima atau menolak suatu permohonan perlindungan.
‘’Proses penelaahan ini ditujukan untuk merajut gambaran yang utuh dan valid. Rekomendasi dari hasil asesmen inilah yang nantinya dibawa ke meja rapat pimpinan untuk menentukan jenis perlindungan yang sah secara regulasi,’’ kata Sri Suparyati.
Merujuk pada Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban, pemberian hak proteksi tidak bisa dilakukan sembarangan. Ada empat indikator utama yang menjadi barometer penilaian LPSK, yaitu:
- Sifat pentingnya keterangan yang dimiliki oleh saksi/korban.
- Hasil analisis mendalam mengenai tingkat ancaman atau situasi khusus yang sedang dialami.
- Hasil analisis dari tim medis serta psikologis profesional.
- Rekam jejak tindak pidana yang dilaporkan.
Sosok MY sendiri bukan orang sembarangan di tanah Papua. Ia dikenal luas sebagai tokoh perempuan adat Suku Marind-Anim Merauke yang sangat vokal dalam menyuarakan hak-hak masyarakat adat, termasuk berdiri di garis depan dalam mengadvokasi perlindungan tanah ulayat serta ruang hidup masyarakat Papua. Mengingat profilnya yang cukup krusial, LPSK akan bertindak seobjektif mungkin demi menjamin keadilan.
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu





