Kemlu Fokus Tangani Kasus WNI Tinggalkan Rombongan Wisata saat di Korsel

Oleh: Dyah Ratna Meta Novia
Jumat, 24 Juli 2026 | 01:30 WIB
Wisata di Korsel (Foto/Unsplash)
Wisata di Korsel (Foto/Unsplash)

BeritaNasional.com - Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI melalui KBRI Seoul telah berkoordinasi dengan otoritas Korea Selatan untuk menangani kasus WNI asal Madiun, Jawa Timur, yang meninggalkan rombongan wisata saat berkunjung Korsel.

“KBRI Seoul telah menerima informasi yang berkembang di lapangan mengenai keberadaan oknum WNI. Kami masih berkoordinasi dengan pihak-pihak otoritas terkait untuk penanganan selanjutnya,” kata Direktur Pelindungan WNI dan BHI Kemlu Heni Hamidah.

Heni mengatakan, WNI tersebut diduga melanggar aturan keimigrasian karena overstay. Ia mengatakan, koordinasi dengan pihak berwenang akan terus dilakukan, termasuk untuk mengantisipasi apabila terjadi kasus serupa.

Heni mengatakan, pihaknya menyayangkan tindakan WNI yang telah menyalahgunakan fasilitas yang memudahkannya berkunjung ke Korea Selatan. Ia menyebut, WNI itu melanggar ketentuan imigrasi negara setempat.

Kemlu mengingatkan bahwa fasilitas wisata ke Korea Selatan melalui grup tur hanya berlaku hingga Desember 2026 dengan masa tinggal maksimal 15 hari, serta mengimbau WNI yang berencana berkunjung ke sana untuk memahami dan mematuhi seluruh ketentuan yang berlaku.

Sebelumnya, kabar mengenai seorang WNI berinisial F asal Madiun, Jawa Timur yang diduga kabur dalam perjalanan tur di Korea Selatan menjadi sorotan masyarakat usai sebuah akun @sarjanabackpacker membagikan kisah tersebut melalui media sosial Threads.

Diketahui F mengaku ingin melihat sepatu di kawasan Myeongdong sebelum hilang kabar. Akun tersebut mengatakan tidak ada tanda-tanda yang mencurigakan dari F pada hari itu.

Akibat insiden tersebut, agen perjalanan itu merasa namanya telah dicoreng dan terkena denda sebesar Rp125 juta.

Sumber: Antarasinpo

Editor: Dyah Ratna Meta Novia
Komentar: