Tim Khusus 9 Jaksa Mulai Bekerja Tangani Kasus Korupsi Febrie Adriansyah

Oleh: Bachtiarudin Alam
Selasa, 21 Juli 2026 | 13:27 WIB
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah (tengah). (BeritaNasional/Elvis Sendouw)
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah (tengah). (BeritaNasional/Elvis Sendouw)

BeritaNasional.com - Tim khusus berisi sembilan jaksa berbintang mulai bekerja menangani kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah dan advokat Don Ritto.

Mereka bekerja sebagai tim yang ditunjuk Plt Jampidsus Kejagung Rudi Margono yang menangani kasus setelah dialihkan dari penyidik gabungan Kortas Tipidkor Polri dan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

“Ia, sudah mulai bekerja (tim khususnya),” kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna saat dikonfirmasi awak media pada Selasa (21/7/2026).

Kendati demikian, Anang belum bisa berbicara lebih lanjut terkait hasil kerja dari tim khusus ini. Sebab, sampai saat ini, belum ada agenda pemeriksaan lanjutan oleh penyidik terhadap kedua tersangka.

“Belum ada (agenda pemeriksaan),” singkatnya.

Berikut sembilan jaksa senior yang menjadi tim khusus:

1. Inspektur Keuangan II pada Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan, Agus Salim

2. Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajati Sumut), Muhibuddin

3. Kepala Pusat Manajemen Penelusuran dan Perampasan Badan Pemulihan Aset Kejagung, Chatarina Muliana Girsang

4. Mantan penyidik KPK, saat ini menjabat Inspektor Keuangan I Jamwas, Riyono

5. Sekretaris Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Agus Sahat

6. Direktur Pertimbangan Hukum pada Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara, Irene Putri

7. Wakajati Banten, Rinaldi Umar

8. Direktur Penuntutan Jaksa Agung Muda Pidana Militer, Zet Tadong Allo

9. Direktur A pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Hari Wibowo

Perlu diketahui, kasus korupsi yang sebelumnya ditangani Kortas Tipidkor Polri bersama Polda Metro Jaya telah dialihkan ke Kejaksaan Agung (Kejagung) dengan menerbitkan sprindik baru untuk tiga objek kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Tiga sprindik itu mulai dari Nomor 43 terkait tindak pidana korupsi dan TPPU untuk PT Krakatau, Sprindik Nomor 44 terkait dugaan korupsi perkara blackout batu baru PLTU PLN, dan Sprindik Nomor 45 terkait dengan kasus Asabri.

Dalam hasil penyidikan dari Polri, eks Jampidsus Febrie Adriansyah dan advokat Don Ritto ditetapkan sebagai tersangka. Namun, setelah kasus dilimpahkan, Kejagung masih akan melakukan gelar perkara yang mengacu pada penyidikan Polri.sinpo

Editor: Tarmizi Hamdi
Komentar: