Kortas Tipidkor Polri Serahkan Sepenuhnya Penanganan Perkara Febrie ke Kejagung

Oleh: Panji Septo R
Jumat, 17 Juli 2026 | 16:17 WIB
Waka Kortas Tipidkor Polri Brigjen Pol Boro Windu Danandito (empat dari kiri) saat konferensi pers di Gedung Jampidsus Kejagung. (BeritaNasional/Panji)
Waka Kortas Tipidkor Polri Brigjen Pol Boro Windu Danandito (empat dari kiri) saat konferensi pers di Gedung Jampidsus Kejagung. (BeritaNasional/Panji)

BeritaNasional.com - Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri memastikan penanganan perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang diduga melibatkan eks Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah kini sepenuhnya menjadi kewenangan Kejaksaan Agung (Kejagung).

Waka Kortas Tipidkor Polri Brigjen Pol Boro Windu Danandito mengatakan pelimpahan penyidikan telah dilakukan sejak 11 Juli 2026 dan berlanjut dengan penyerahan tersangka serta barang bukti.

"Pada hari ini, proses tersebut dilanjutkan dengan pelaksanaan penyerahan tersangka, barang bukti elektronik, dan barang bukti nonelektronik kepada Kejagung," ujar Boro di Gedung Bundar Jampidsus Kejagung, Jakarta, Jumat (17/7/2026).

Menurut dia, setelah seluruh proses pelimpahan selesai dilakukan, penyidikan menjadi tanggung jawab Kejaksaan Agung (Kejagung).

"Dengan telah dilaksanakannya penyerahan tersebut, proses penyidikan selanjutnya sepenuhnya menjadi kewenangan Kejaksaan Agung," tuturnya.

Ia menegaskan Kortas Tipidkor Polri menghormati proses hukum yang akan dilakukan Kejaksaan Agung.

"Kortas Tipidkor Polri menghormati dan mendukung kelanjutan proses penegakan hukum yang akan dilakukan oleh Kejagung sesuai mekanisme hukum yang berlaku," tuturnya.

Sebelumnya, polisi menetapkan Febrie sebagai tersangka bersama Don Ritto selaku pihak swasta terkait dugaan korupsi dan TPPU terkait PT Krakatau Steel, pengadaan batu bara PLTU PLN yang berujung blackout, serta kasus PT Asabri.

Febrie disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e, 12 huruf B tindak pidana korupsi dan Pasal 3 atau Pasal 4 TPPU atau ketentuan Pasal 607 ayat (1) huruf a dan huruf b.

Sementara itu, Don Ritto dijerat dengan Pasal 4 dan atau Pasal 5 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU atau ketentuan Pasal 607 ayat (1) huruf b dan huruf c dalam KUHP baru.sinpo

Editor: Tarmizi Hamdi
Komentar: