Bareskrim Polri Usut Polemik Hak Angket DPRD Bupati Gowa, Minta Bukti Tambahan

Oleh: Tim Redaksi
Jumat, 17 Juli 2026 | 10:13 WIB
Kuasa hukum masyarakat Gowa saat mendatangi Bareskrim Polri. (Foto/Ist)
Kuasa hukum masyarakat Gowa saat mendatangi Bareskrim Polri. (Foto/Ist)

BeritaNasional.com - Bareskrim Polri mengusut aduan masyarakat (dumas) terkait polemik hak angket DPRD Bupati Gowa Sitti Husniah Tanlerang. Pihaknya memanggil pelapor untuk memberikan klarifikasi atas dumas yang diajukan pada Kamis (16/7/2026).

"Saya ini datang berdasarkan ini, surat panggilan dari subdit 4 Dittipidum Mabes Polri terkait aduan kami terhadap aduan klien kami terhadap Pansus Hak Angket DPRD Kabupaten Gowa," kata kuasa hukum masyarakat Gowa, Muallim Bahar, yang dikutip pada Jumat (17/7/2026).

Dalam klarifikasi ini, Muallim mengatakan pihaknya membawa bukti tambahan yang diserahkan kepada pihak kepolisian.

"Jadi, alat bukti tambahan kami tadi sudah sertakan semua video, semua konten-konten video yang berkenaan dengan substansi laporan atau aduan kami. Jadi, semua konten video kami sudah punya ambil konten videonya langsung dari akun DPRD Kabupaten Gowa, baik itu TikTok, Facebook, YouTube, maupun Instagram," ucapnya.

Dia mengatakan ada sejumlah materi yang didiskusikan dengan penyidik terkait dumas tersebut. Pertama terkait dugaan penyebaran muatan yang menyerang kehormatan atau nama baik orang lain, perlindungan data pribadi hingga dugaan penyalahgunaan jabatan.

"Jadi, rekan-rekan sekalian, terlapornya itu Ketua Pansus beserta perangkatnya dan seluruh anggota Pansus yang berjumlah 19 orang. Jadi, yang kami laporkan secara spesifik adalah seluruh anggota Pansus Hak Angket DPRD Kabupaten Gowa," tuturnya.

Di sisi lain, Muallim mengatakan pihaknya meyakini Bupati Gowa Sitti Husniah Tanlerang akan bersedia jika dibutuhkan keterangannya oleh penyidik.

"Kalau memang dibutuhkan keterangan Bupati karena Bupati juga dirugikan. Bukan cuma Bupati prinsipnya, seluruh masyarakat Kabupaten Gowa karena Bupati ini adalah milik bersama, milik seluruh masyarakat Kabupaten Gowa. Makanya aduan klien kami ini berkenaan dengan kerugian masyarakat Kabupaten Gowa," ungkapnya.

Diketahui, dumas ini dilayangkan ke Bareskrim Polri pada Kamis (2/7/2026). Pengaduan ini berkaitan dengan materi pansus yang dinilai telah masuk ranah privat.

Sebelumnya, Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang menyatakan keberatan atas sidang Pansus Hak Angket DPRD Gowa menyangkut ranah kehidupan pribadi yang disiarkan langsung. 

Keberatan itu diajukan karena tidak ada kaitan dengan pelaksanaan kebijakan publik. Meski kasus dugaan perselingkuhan ini sempat ramai setelah diungkap suaminya, Khaerul Aco, yang dihadirkan dalam Sidang Pansus Hak Angket DPRD Gowa pada Rabu (24/6/2026).

”Saya sangat menghargai tugas dan kewajiban anggota dewan dalam menjalankan fungsi pengawasan, namun menolak keras jika pembahasan pansus telah melenceng ke ranah pribadi yang tidak berkaitan dengan kebijakan publik," tegasnya.sinpo

Editor: Tarmizi Hamdi
Komentar: