Polri dan Tiongkok Tukar Buronan, Kariatun Tan Dipulangkan ke Indonesia

Oleh: Bachtiarudin Alam
Rabu, 15 Juli 2026 | 06:52 WIB
Buronan Kariatun Tan Dipulangkan ke Indonesia. (Foto/istimewa)
Buronan Kariatun Tan Dipulangkan ke Indonesia. (Foto/istimewa)

BeritaNasional.com - Seorang Warga Negara Indonesia (WNI), Kariatun Tan (KT) berhasil dibawa ke İndonesia untuk mempertanggungjawabkan kejahatannya sebagai tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan.

Keberhasilan ini merupakan hasil pertukaran (barter) buronan antara Polri dengan Polisi Republik Rakyat Tiongkok (RRT), terhadap buronan Zheng Rongjing (ZR), Huang Zutian (HZ), dan Liu Zhenxue (LZ) yang sebelumnya ditangkap di İndonesia.

“Kariatun Tan, Warga Negara Indonesia, dipulangkan dari Tiongkok untuk menjalani proses hukum di Indonesia,” kata Ses NCB Interpol Divisi Humas Polri, Brigjen Untung Widyatmoko dalam keteranganya, Rabu (15/7/2026).

Kariatun adalah buronan kasus penipuan dan penggelapan saham pembangunan fasilitas pengolahan mineral (smelter) di area Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Bososi Pratama, Sulawesi Tenggara.

“Yang bersangkutan sempat menjadi buronan internasional atas dugaan pelanggaran Pasal 378 dan Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP),” ucapnya.

Selain Kariatun, pihak lain yang turut ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut adalah Hendra dan Jason Kariatun yang sebelumnya telah berhasil diadili oleh pihak kepolisian.

Sementara untuk proses pemulangan Kariatun, diawali koordinasi dengan otoritas internasional. Hingga akhirnya, buronan tersebut berhasil dipulangkan dari Tiongkok ke Indonesia dan diserahkan ke Penyidik Bareskrim Polri pada 13 Juli 2026.

“Proses pertukaran buronan (fugitive exchange) melalui mekanisme kerjasama kepolisian internasional. Kegiatan tersebut meliputi penyerahan tiga buronan berkewarganegaraan Tiongkok kepada otoritas RRT serta pemulangan seorang WNI dari Tiongkok ke Indonesia sebagai bagian dari komitmen bersama dalam penegakan hukum lintas negara,” bebernya.

Untung menjelaskan kegiatan ini dilaksanakan melalui koordinasi antara NCB Interpol Jakarta dan NCB Interpol Beijing dengan proses pengawalan dan serah terima dilaksanakan di Bandara Internasional Baiyuin Guangzhou.

Proses diawali dengan koordinasi intensif antara NCB Interpol Jakarta dan NCB Interpol Beijing serta pihak MPS Tiongkok untuk memastikan terpenuhinya seluruh persyaratan hukum dan administratif. 

“Setelah seluruh dokumen dinyatakan lengkap, Polri melalui NCB Interpol Jakarta melaksanakan pengawalan dan serah terima tiga buronan kepada otoritas Tiongkok, yaitu Zheng Rongjing, Huang Zutian, dan Liu Zhenxue,” ungkapnya.

“Pada saat yang sama, Kariatun Tan yang telah ditangkap sebelumnya oleh otoritas Tiongkok dipulangkan dari Tiongkok ke Indonesia untuk menjalani proses hukum sesuai ketentuan peraturan. Seluruh rangkaian kegiatan berlangsung aman, tertib, profesional, dan sesuai prinsip kerja sama internasional,” tambah dia.sinpo

Editor: Harits Tryan
Komentar: