KPK Tegaskan Hanya Supervisi Kasus Febrie Adriansyah, Belum Bahas Ambil Alih

Oleh: Ahda Bayhaqi
Selasa, 14 Juli 2026 | 16:34 WIB
Ketua KPK Setyo Budiyanto. (BeritaNasional/Oke Atmaja)
Ketua KPK Setyo Budiyanto. (BeritaNasional/Oke Atmaja)

BeritaNasional.com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto menegaskan bahwa KPK hanya akan melakukan supervisi terhadap dugaan kasus korupsi yang menyeret eks Jampidsus Febrie Adriansyah.

"Ya, saya kira terlalu dini ya. Kan masih berproses di Kejaksaan Agung, prosesnya sementara berjalan, koordinasi banyak lagi yang dilakukan, masalah pendalaman barang bukti, pendalaman dokumen, dan lain-lain. Baru proses awal. Jadi, menurut saya silakan berproses dulu," ujar Setyo di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (14/7/2026).

Setyo tidak menjelaskan secara detail bentuk supervisi yang akan dilakukan KPK terhadap kasus dugaan korupsi tersebut. Ia mengatakan, hingga kini belum ada permintaan resmi dari Kejaksaan Agung.

"Kalau supervisi kan memang sudah ada ketentuan. Ada Pasal 6 yang mengatur tentang kewenangan, koordinasi, dan supervisi. Nanti sambil kita tindak lanjuti, meskipun secara lisan sudah disampaikan permintaan, pasti akan ada permintaan secara tertulis dan akan dibahas sesuai dengan SOP yang ada di KPK. Pimpinan menentukan proses selanjutnya," ucapnya.

Setyo mengaku telah berkomunikasi dengan Jaksa Agung ST Burhanuddin. Terlebih, dirinya baru bertemu dengan Burhanuddin dalam acara peluncuran buku Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman.

"Sedikit banyak sudah ada pembahasan dari beberapa waktu yang lalu. Artinya, itu menunjukkan keseriusan dari Kejaksaan Agung untuk menindaklanjuti penanganan ini," ucapnya.

Sementara itu, Setyo menolak berandai-andai mengenai kemungkinan KPK mengambil alih penanganan kasus dugaan korupsi Febrie Adriansyah apabila perkara tersebut tidak berjalan di Kejaksaan Agung.

"Ya, jangan berandai-andai dululah. Lihat saja prosesnya," tegasnya.sinpo

Editor: Imantoko Kurniadi
Komentar: