KPK Terbuka Supervisi Kasus Eks Jampidsus, Tunggu Permintaan Kejagung
BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terbuka melakukan koordinasi dan supervisi (korsup) penanganan perkara yang menjerat eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan kewenangan koordinasi dan supervisi telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.
Menurutnya, KPK siap melakukan korsup apabila diminta Kejaksaan Agung. Meski demikian, ia mengonfirmasi mengaku belum menerima permintaan tersebut hingga hari ini.
"Tentunya KPK terbuka, karena memang secara undang-undang, ada amanah yang diberikan oleh KPK adanya kewenangan ataupun tugas koordinasi dan supervisi," kata Budi di Gedung Merah Putih KPK Jakarta, Selasa (14/7/2026).
Budi menegaskan proses penyidikan masih berada di tahap awal dan kini ditangani Kejaksaan Agung setelah perkara dilimpahkan Polri.
"Soal nanti teknisnya seperti apa, kita tunggu perkembangannya karena memang ini masih di tahap awal, proses penyidikan masih dilakukan di Kejaksaan Agung," ujarnya.
Ia juga memastikan sampai saat ini belum ada permintaan resmi dari Kejaksaan Agung kepada KPK terkait pelaksanaan supervisi.
"Sampai saat ini belum ada. Nanti kami cek perkembangannya seperti apa," ucapnya.
Koordinasi dan supervisi merupakan praktik yang selama ini telah dilakukan KPK kepada aparat penegak hukum lain dalam perkara di tingkat pusat maupun daerah.
Melalui mekanisme tersebut, KPK dapat membantu pemenuhan alat bukti, menghadirkan ahli atau saksi, hingga mendukung proses penanganan perkara sesuai kewenangannya.
Menanggapi pendapat sejumlah pakar hukum yang menilai perkara tersebut semestinya diambil alih KPK, Budi mengatakan lembaganya memilih menghormati proses hukum yang sedang berjalan di Kejaksaan Agung.
"Kita hormati prosesnya. Ini kan masih berjalan di Kejaksaan Agung. KPK tentunya juga terus mengikuti perkembangan dari penyidikannya," ucapnya.
Polisi menetapkan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah sebagai tersangka dalam tiga perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada Sabtu, 11 Juli 2026.
Selain Febrie, polisi juga menetapkan seorang tersangka kain berinisial Don Ritto selaku pihak swasta. Penetapan tersangka dilakukan setelah polisi mengantongi bukti permulaan yang cukup.
Tiga perkara itu ialah dugaan korupsi pasokan batu bara di PT PLN, dugaan korupsi di PT Asabri periode 2020–2025, serta dugaan korupsi dalam penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI, anak usaha PT Krakatau Steel, pada periode 2020–2025.
Febrie disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e, 12 huruf B tindak pidana korupsi dan Pasal 3 atau Pasal 4 TPPU atau ketentuan Pasal 607 ayat (1) huruf a dan huruf b.
Sementara Don Ritto dijerat dengan Pasal 4 dan atau Pasal 5 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU atau ketentuan Pasal 607 ayat (1) huruf b dan huruf c dalam KUHP baru.
Polisi pun telah melimpahkan penanganan perkara ini kepada Kejagung. Perlimpahan perkara merupakan hasil kesepakatan antara Polri dan Kejaksaan Agung sebagai bentuk sinergi dalam penanganan perkara.

GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
POLITIK | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu




