KPK Yakin Kejagung Profesional Tangani Kasus Dugaan Korupsi Eks Jampidsus Febrie

Oleh: Panji Septo R
Selasa, 14 Juli 2026 | 09:30 WIB
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah saat sampaikan keterangan pers. (BeritaNasional/Elvis Sendouw)
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah saat sampaikan keterangan pers. (BeritaNasional/Elvis Sendouw)

BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih memantau perkembangan penyidikan dugaan korupsi yang menyeret eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah di Kejaksaan Agung (Kejagung).

Juru Bicara (Jubir) KPK Budi Prasetyo mengatakan pihaknya meyakini penyidikan akan berjalan secara profesional.

"Kita juga sudah melihat komitmen kuat antara Kepolisian dan Kejaksaan Agung untuk terus bersinergi ke depan dalam proses penyidikan perkara ini,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, yang dikutip pada Selasa (14/7/2026).

"Kami juga meyakini penanganan perkara berjalan sesuai dengan mekanismenya, penyidik akan bekerja profesional sehingga bisa segera dilengkapi berkas penyidikan dalam perkara ini,” tambahnya.

Budi menuturkan KPK terus mengikuti perkembangan perkara tersebut karena penyidikan masih berada pada tahap awal setelah pelimpahan dari Polri ke Kejagung.

"Tentu, KPK juga mendukung penuh upaya-upaya pemberantasan korupsi yang dilakukan oleh Kepolisian maupun Kejaksaan Agung,” tuturnya.

Sebelumnya, Eks Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menanggapi langkah Kortas Tipidkor Polri yang menyerahkan perkara ke Kejaksaan Agung.

Mahfud menilai langkah itu bukanlah pelimpahan perkara, melainkan pengalihan kelanjutan penyidikan. Itu tidak dikenal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

"Yang terjadi kemarin ternyata bukan pelimpahan resmi sesuai KUHAP, melainkan hanya penyerahan kelanjutan penyidikan dari Polri ke Kejaksaan. Masalahnya, tersangka sendiri ternyata belum pernah diperiksa oleh polisi," ujar Mahfud melalui video di kanal YouTube pribadinya.

"Mekanisme penyerahan atau pengalihan penyidikan lanjutan ini tidak ada di dalam hukum acara pidana kita dan belum pernah terjadi sebelumnya," lanjutnya.

Ia mengira awalnya proses tersebut adalah pelimpahan perkara biasa untuk mempercepat proses ke persidangan.

Namun, ia baru mengetahui bahwa Febrie belum pernah diperiksa sebagai tersangka oleh penyidik Polri.

"Saya sendiri termasuk yang terkecoh karena dari berita yang saya tangkap dan saya dengar dari pihak Kejaksaan Agung Sabtu 11 Juli 2026 sekitar jam 15 adalah pelimpahan perkara dari kepolisian ke kejaksaan," ungkap Mahfud.

Eks hakim Mahkamah Konstitusi (MK) ini menjelaskan kasus baru bisa dilimpahkan ke kejaksaan jika memenuhi beberapa syarat.

Di antaranya, penyidikan oleh polisi telah selesai, memiliki dua alat bukti, dan tersangka sudah diperiksa oleh penyidik polri.

Setelah itu, jaksa menyatakan berkas lengkap atau P21 sebelum perkara dilimpahkan untuk proses penuntutan. Namun, dalam kasus Febrie, syarat-syarat tersebut belum terpenuhi. 

Mahfud menjelaskan pengambilalihan perkara hanya bisa dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagaimana diatur dalam Pasal 10A Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019.

"KPK memang bisa mengambil alih dengan syarat-syarat dan alasan tertentu," ucapnya. 

diketahui, polisi menetapkan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah sebagai tersangka dalam tiga perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada Sabtu (11/7/2026).

Selain Febrie, polisi menetapkan seorang tersangka kain berinisial Don Ritto selaku pihak swasta. Penetapan tersangka dilakukan setelah polisi mengantongi bukti permulaan yang cukup.

Tiga perkara itu ialah dugaan korupsi pasokan batu bara di PT PLN, dugaan korupsi di PT Asabri periode 2020–2025, serta dugaan korupsi dalam penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI, anak usaha PT Krakatau Steel, pada periode 2020–2025.

Febrie disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e, 12 huruf B tindak pidana korupsi dan Pasal 3 atau Pasal 4 TPPU atau ketentuan Pasal 607 ayat (1) huruf a dan huruf b.

Sementara itu, Don Ritto dijerat dengan Pasal 4 dan atau Pasal 5 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU atau ketentuan Pasal 607 ayat (1) huruf b dan huruf c dalam KUHP baru.

Polisi telah melimpahkan penanganan perkara ini kepada Kejagung. Pelimpahan perkara merupakan hasil kesepakatan antara Polri dan Kejaksaan Agung sebagai bentuk sinergi dalam penanganan perkara.sinpo

Editor: Tarmizi Hamdi
Komentar: