Wali Murid Kirim Pesan Teror Bom ke SDN Srengseng Sawah 15, Belum Masuk Tindak Pidana Terorisme
BeritaNasional.com - Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri ikut turun tangan menyelidiki kasus pria MY yang nekat mengirim pesan teror bom ke pihak sekolah SDN Srengseng Sawah 15 Pagi, Kecamatan Jagakarsa, Jakarta Selatan (Jaksel).
Juru Bicara (Jubir) Densus 88 Antiteror Polri, Kombes Pol Mayndra Eka Wardhana menyebut dari hasil penyelidikan pihaknya MY belum memenuhi unsur tindak pidana terorisme.
”Disimpulkan bahwa peristiwa tersebut belum memenuhi unsur sebagai tindak pidana terorisme,” kata Mayndra saat dikonfirmasi pada Selasa (14/7/2026).
Mayndra menjelaskan, kesimpulan itu diputuskan setelah Densus 88 melihat penyelidikan yang ditangani Polres Metro Jakarta Selatan (Jaksel) dengan beberapa aspek yang menjadi pertimbangan.
“Meliputi aspek motif, pendanaan, maupun kemungkinan adanya koneksi dengan jaringan terorisme,” sebutnya.
Oleh karena itu, Mayndra menyampaikan penanganan dugaan tindak pidana yang dilakukan MY menyebar pesan teror bom ditangani Polres Metro Jakarta Selatan atas asistensi Polda Metro Jaya.
“Meskipun demikian, Densus 88 Antiteror Polri tetap bersiaga dan terus melakukan pemantauan serta koordinasi dengan satuan kewilayahan dan instansi terkait guna mengantisipasi setiap potensi ancaman yang dapat mengganggu keamanan masyarakat. Setiap informasi yang berkembang akan terus didalami sesuai dengan prosedur yang berlaku,” tegasnya.
Secara terpisah, Kanit Krimum Polres Metro Jaksel, Ipda Alpino De Tech menyampaikan dari pemeriksaan yang dilakukan sejak tadi malam sampai saat ini MY masih berstatus saksi, belum ditetapkan tersangka.
“Sampai saat ini masih saksi, nanti kami akan sampaikan pada kesempatan berikutnya,” ucapnya.
Meski begitu, penyidik telah menemukan adanya unsur pidana terkait pesan teror diduga disebarkan MY bisa melanggar Pasal 600 atau Pasal 601 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
“Jadi ancaman hukuman minimal 5 tahun, maksimal 20 tahun,” sebutnya.
Perlu diketahui, MY diketahui merupakan salah satu wali murid atau tua dari siswa yang bersekolah di SDN Srengseng Sawah 15. Dari pengakuan pelaku didapat penyidik, tindakan menyebar pesan teror karena iseng, namun hal itu masih didalami.

GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
POLITIK | 2 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu






