Eks Menag Yaqut Berharap Kebenaran Terungkap Jelang Pelimpahan Berkas Perkara Haji

Oleh: Panji Septo R
Selasa, 14 Juli 2026 | 11:12 WIB
Tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji dalam penyelenggaraan ibadah haji 2023-2024 Yaqut Cholil Qoumas  (Beritanasional.com/Oke Atmaja)
Tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji dalam penyelenggaraan ibadah haji 2023-2024 Yaqut Cholil Qoumas (Beritanasional.com/Oke Atmaja)

BeritaNasional.com - Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) kembali menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2023-2024.

Setelah masa pembantaran berakhir dan menjelang pelimpahan berkas perkara, Yaqut berharap kebenaran atas kasus yang menyeret namanya terungkap.

"Nanti ya setelah ini ya, bismilah bismilah. Semoga kebenaran terungkap," kata Yaqut di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (14/7/2026).

Sebagai informasi, Yaqut diketahui menjalani pembantaran penahanan sejak 24 Juni 2026 setelah mengalami gangguan pada saluran pencernaan. 

Kondisi tersebut mengharuskannya menjalani tindakan operasi pada 29 Juni 2026. Selama masa pembantaran, KPK menyatakan terus memantau perkembangan kesehatan Yaqut melalui tim dokter.

Perkara ini bermula dari tambahan kuota haji 20 ribu jemaah yang diberikan Pemerintah Arab Saudi ke Indonesia.

Kuota tersebut dibagi Kementerian Agama menjadi 10 ribu kuota reguler serta 10 ribu kuota khusus, meski aturan menetapkan porsi kuota khusus idealnya delapan persen.

Temuan awal penyidik menunjukkan dugaan praktik suap serta transaksi kuota haji khusus yang melibatkan biro perjalanan dan sejumlah oknum internal Kementerian Agama.

Lebih dari 350 penyelenggara ibadah haji khusus sudah dimintai keterangan guna menelusuri dugaan aliran 'commitment fee' terkait kuota tambahan.

Dari penyidikan sementara, KPK mengamankan hampir Rp100 miliar dari sejumlah pihak PIHK yang diduga terhubung skema tersebut.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan dua tersangka yaitu eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut) serta staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz (Gus Alex).

Dalam perkembangannya, KPK menetapkan dua tersangka baru yakni, Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham dan Ketum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba.

Saat ini, keempat tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.


 sinpo

Editor: Dyah Ratna Meta Novia
Komentar: