Rampung, Berkas Perkara Korupsi Kuota Haji Dilimpahkan ke JPU

Oleh: Panji Septo R
Selasa, 14 Juli 2026 | 12:25 WIB
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo. (BeritaNasional/Panji).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo. (BeritaNasional/Panji).

BeritaNasional.com -  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara, barang bukti, dan empat tersangka dugaan korupsi kuota penyelenggaraan ibadah haji Indonesia  2023-2024 ke jaksa penuntut umum (JPU). 

Pelimpahan tahap II ini menandai penyidikan telah rampung dan perkara segera disidangkan.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kee.pat tersangka itu adalah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) dan mantan Staf Khusus Menteri Agama Ishfah Abidal Aziz (Gus Alex).

Dalam perkembangannya, KPK menetapkan dua tersangka baru yakni, Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham dan Ketum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba.

"Hari ini, penyidik bersama JPU KPK melaksanakan pelimpahan berkas perkara, alat bukti, dan tersangka," kata Budi dalam keterangan tertulis, Selasa (14/7).

Budi menjelaskan pelaksanaan tahap II menandai proses penyidikan telah dinyatakan lengkap sehingga penanganan perkara memasuki tahap penuntutan.

"Selanjutnya, JPU memiliki waktu paling lama 14 hari untuk menyusun dan melimpahkan surat dakwaan ke pengadilan tindak pidana korupsi," ujarnya.

Lebih lanjut dikatakan persidangan nantinya menjadi ruang pembuktian yang terbuka bagi publik. Seluruh fakta, alat bukti, dan pertanggungjawaban pidana para terdakwa akan diuji secara objektif di hadapan majelis hakim.

"Persidangan nantinya akan menjadi ruang pembuktian yang terbuka untuk umum, sehingga seluruh fakta, alat bukti, maupun pertanggungjawaban pidana para terdakwa akan diuji secara objektif di hadapan majelis hakim," ucapnya.

KPK meyakini mekanisme peradilan merupakan instrumen penting menghadirkan kepastian hukum sekaligus memenuhi rasa keadilan masyarakat. Pun mengajak masyarakat mengawal setiap tahapan proses hukum perkara tersebut secara objektif.

"Keterbukaan proses persidangan merupakan bagian dari akuntabilitas penegakan hukum, sekaligus wujud komitmen KPK dalam menuntaskan perkara korupsi secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," tuturnya.

Sebelumnya, Gus Yaqut mengatakan siap menghadapi persidangan dan akan mengungkap hal-hal yang selama ini belum terungkap.

"Ya alhamdulillah sudah P21 hari ini dan insyaallah kita akan segera menghadapi persidangan agar terbuka mana yang benar, mana yang salah," ucap Yaqut.

Saat ditanya mengenai pernyataannya yang akan mengungkap sesuatu di persidangan, Yaqut belum membeberkan secara rinci. Dia meminta publik menunggu proses persidangan.

"Ya apa yang belum terungkap, nanti di persidangan ya"

Perkara ini bermula dari tambahan kuota haji 20 ribu jemaah yang diberikan Pemerintah Arab Saudi ke Indonesia.

Kuota tersebut dibagi Kementerian Agama menjadi 10 ribu kuota reguler serta 10 ribu kuota khusus, meski aturan menetapkan porsi kuota khusus idealnya delapan persen.

Temuan awal penyidik menunjukkan dugaan praktik suap serta transaksi kuota haji khusus yang melibatkan biro perjalanan dan sejumlah oknum internal Kementerian Agama.

Lebih dari 350 penyelenggara ibadah haji khusus sudah dimintai keterangan guna menelusuri dugaan aliran 'commitment fee' terkait kuota tambahan.

Dari penyidikan sementara, KPK mengamankan hampir Rp100 miliar dari sejumlah pihak PIHK yang diduga terhubung skema tersebut.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan dua tersangka yaitu eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut) serta staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz (Gus Alex).

Dalam perkembangannya, KPK menetapkan dua tersangka baru yakni, Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham dan Ketum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba.

Saat ini, keempat tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

 

 

 

 

 

 sinpo

Editor: Sri Utami Setia Ningrum
Komentar: