Periksa Yaqut, KPK Kebut Berkas Perkara Kasus Korupsi Kuota Haji
BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Eks Menag Yaut Cholil Qoumas (Gus Yaqut) dalam penyidikan perkara korupsi kuota haji.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, pemeriksaan itu dilakukan untuk melengkapi berkas penyidikan agar perkara yang menjerat empat tersangka segera masuk tahap penuntutan.
“Penyidik melakukan pemeriksaan terhadap saudara YCQ dalam kapasitas sebagai tersangka,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK dikutip Rabu (24/6/2026).
Menurut Budi, fokus pemeriksaan adalah memastikan berkas penyidikan empat tersangka segera lengkap.
Dengan demikian, perkara tersebut dapat segera dilimpahkan ke tahap dua sebelum masuk ke proses penuntutan dan penyusunan surat dakwaan.
“Pemeriksaan hari ini untuk memperkuat kembali bukti-bukti yang sudah dikumpulkan oleh penyidik sebelumnya, ya, supaya berkas penyidikannya segera lengkap dan dilakukan tahap dua,” ujar Budi.
Ia menambahkan, penyidik menargetkan penanganan perkara kuota haji segera tuntas di tahap penyidikan agar jaksa penuntut umum bisa menyiapkan berkas dakwaan untuk seluruh tersangka.
“Kemudian nanti bisa berlanjut di tahap penuntutan untuk penyiapan berkas dakwaannya, ya, untuk keempat tersangka,” kata dia.
Perkara ini bermula dari tambahan kuota haji 20 ribu jemaah yang diberikan Pemerintah Arab Saudi ke Indonesia.
Kuota tersebut dibagi Kementerian Agama menjadi 10 ribu kuota reguler serta 10 ribu kuota khusus, meski aturan menetapkan porsi kuota khusus idealnya delapan persen.
Temuan awal penyidik menunjukkan dugaan praktik suap serta transaksi kuota haji khusus yang melibatkan biro perjalanan dan sejumlah oknum internal Kementerian Agama.
Lebih dari 350 penyelenggara ibadah haji khusus sudah dimintai keterangan guna menelusuri dugaan aliran 'commitment fee' terkait kuota tambahan.
Dari penyidikan sementara, KPK mengamankan hampir Rp100 miliar dari sejumlah pihak PIHK yang diduga terhubung skema tersebut.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan dua tersangka yaitu eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut) serta staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz (Gus Alex).
Dalam perkembangannya, KPK menetapkan dua tersangka baru yakni, Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham dan Ketum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba.
Saat ini, keempat tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
EKBIS | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
DUNIA | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu





