Penganiayaannya Tergolong Sadis, Polisi Bakal Periksa Kejiwaan Taufik Hidayat
BeritaNasional.com - Polda Jawa Barat bakal melakukan pemeriksaan kejiwaan terhadap Taufik Hidayat (30). Langkah ini dilakukan untuk mengetahui kondisi psikologi dari tersangka penyekapan dan penganiayaan Yuvita Tri Rezeki (29).
Kapolda Jawa Barat, Irjen Pol Rudi Setiawan menilai pola kekerasan yang diduga dilakukan Taufik terhadap korban Yuvita kekasihnya tergolong ekstrem dan jauh dari perilaku yang lazim terjadi dalam sebuah hubungan.
"Karena apa yang dilakukan, sebagaimana teman-teman ketahui, ini sesuatu yang tidak wajar, sesuatu yang di luar, ya, kebiasaan, perilaku seseorang terhadap kekasihnya, yang bisa kita katakan terlalu atau sadis ya," kaa Rudi, dikutip Rabu (24/6/2026).
Rudi berharap pemeriksaan hasil kejiwaan ini akan melengkapi seluruh berkaitan dengan tersangka sebelum nantinya berkas perkara dilimpahkan ke tahap berikutnya.
Sambil menunggu pemeriksaan kejiwaan, penyidik telah menempatkan Taufik dalam ruang tahanan khusus yang dilengkapi kamera pengawas selama 24 jam.
"Kita akan lakukan penahanan di sel khusus, ya, yang kita sudah pasang CCTV-nya dan berada sendiri, ya, dan dalam pengawasan kita semua," katanya.
Sedangkan untuk hasil pemeriksaan kesehatan dan narkoba, Rudi mengungkap kondisi Taufik dipastikan dalam keadaan baik dan negatif dari zat narkotika.
"Kesimpulannya tersangka dalam kondisi sehat, siap untuk dilakukan penahanan," ucap dia.
Dilanjutkan Rudi, terkait pengajuan dari Taufik penyiksaan yang dilakukan terhadap korban dilakukannya dalam pengaruh minuman keras (miras) atau di bawah kesadaran.
"Dia tadi sempat menyatakan bahwa dia juga menyesal, karena ini dilakukan di bawah kesadarannya akibat konsumsi alkohol tadi itu," ungkapnya.
"Intisari, minuman itu. Minuman keras, ya. Sebuah merek minuman keras Intisari, ya. Sejenis anggur hitam itu," tambah dia.
Sebelumnya, Taufik Hidayat telah berhasil ditangkap jajaran Polda Jabar di wilayah Majalaya. Lewat dokumentasi diterima, perawakan Taufik Hidayat memiliki tubuh kurus, kuliah putih, hidung mancung dengan rambut cepak pendek.
Sedangkan untuk penetapan tersangka dilakukan sebelum ditangkap, dijerat Pasal 466 KUHP baru UU No. 1 Tahun 2023 atas kasus dugaan penyekapan dan penganiayaan terhadap kekasihnya Yuvita Tri Rezeki (29) yang berlangsung selama tiga tahun.
Selama penyekapan tersebut, korban mengalami berbagai bentuk kekerasan fisik secara terus-menerus oleh TH. Dampaknya Yuvita mengalami luka serius mulai dari, kebutaan, sayatan, hingga lebam di berbagai titik yang saat ini tengah menjalani perawatan di RSHS.

EKBIS | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
DUNIA | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu





