KPK Periksa Dirjen PHU Hilman Latief soal Dugaan Korupsi Kuota Haji Khusus

Oleh: Panji Septo R
Rabu, 24 Juni 2026 | 10:43 WIB
Jubir KPK Budi Prasetyo saat diwawancarai. (BeritaNasional/Panji)
Jubir KPK Budi Prasetyo saat diwawancarai. (BeritaNasional/Panji)

BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama Hilman Latief sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengelolaan kuota haji khusus. 

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan agenda pemeriksaan tersebut. Ia menyebut Hilman diperiksa dalam kapasitasnya sebagai Dirjen PHU guna melengkapi berkas penyidikan perkara yang telah menjerat empat orang tersangka.

“Benar. Hari ini Penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi Sdr. HL selaku Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah,” kata Budi dalam keterangan tertulis, Rabu (24/6/2026).

Budi mengungkapkan, Hilman telah tiba di Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 09.30 WIB dan saat ini masih menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik.

“Yang bersangkutan sudah tiba di Merah Putih sekitar pukul 09.30 WIB. Saat ini penyidik masih melakukan pemeriksaan,” ujarnya.

Menurut Budi, keterangan Hilman dibutuhkan penyidik karena posisinya yang berkaitan langsung dengan penyelenggaraan ibadah haji, termasuk pengelolaan kuota haji khusus yang kini tengah diusut KPK.

“Dalam kapasitas sebagai Dirjen PHU, penyidik tentunya membutuhkan keterangannya untuk melengkapi berkas penyidikan atas empat tersangka dalam perkara terkait pengelolaan kuota haji khusus ini,” ucap Budi.

Sebelumnya, Hilman Latief (HL) membantah menerima aliran uang terkait kasus dugaan korupsi kuota haji.

"Nggak ada aliran uang, coba tanyain apakah ada uang ke Pak Hilman? Nggak ada uang korupsi kuota,” ujar Hilman di PP Muhammadiyah, Jakarta Pusat.

Ia juga mengungkap soal hancurnya keluarga karena namanya terseret dalam kasus yang diduga melibatkan Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas tersebut.

"Saya udah nggak nanggepin itu, 8 bulan ditulis media begitu saya diam saja. Keluarga saya aja hancur. Ibu saya hancur, ayah saya kena stroke, semuanya,” tuturnya.

Perkara ini bermula dari tambahan kuota haji 20 ribu jemaah yang diberikan Pemerintah Arab Saudi ke Indonesia. 

Kuota tersebut dibagi Kementerian Agama menjadi 10 ribu kuota reguler serta 10 ribu kuota khusus, meski aturan menetapkan porsi kuota khusus idealnya delapan persen.

Temuan awal penyidik menunjukkan dugaan praktik suap serta transaksi kuota haji khusus yang melibatkan biro perjalanan dan sejumlah oknum internal Kementerian Agama.

Lebih dari 350 penyelenggara ibadah haji khusus sudah dimintai keterangan guna menelusuri dugaan aliran 'commitment fee' terkait kuota tambahan. 

Dari penyidikan sementara, KPK mengamankan hampir Rp100 miliar dari sejumlah pihak PIHK yang diduga terhubung skema tersebut.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan dua tersangka yaitu eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut) serta staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz (Gus Alex).

Dalam perkembangannya, KPK menetapkan dua tersangka baru yakni, Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham dan Ketum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba.

Saat ini, keempat tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
 sinpo

Editor: Dyah Ratna Meta Novia
Komentar: