KPK Sebut Pemilik Maktour Berperan Krusial dalam Pembagian Kuota Haji Tambahan

Oleh: Panji Septo R
Kamis, 25 Juni 2026 | 07:23 WIB
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo (Beritanasional/Panji)
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo (Beritanasional/Panji)

BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut pemilik Maktour sekaligus Ketua Forum SATHU, Fuad Hasan Masyhur, memiliki peran krusial dalam proses inisiatif awal pembagian kuota haji tambahan.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, Fuad diduga terlibat sejak tahap awal pembagian kuota tambahan dalam perkara dugaan korupsi kuota haji.

Peran itu, kata dia, berkaitan dengan pengelolaan dan pengisian kuota tambahan yang kemudian dijual kepada calon jemaah.

“Dalam proses inisiatif awal pembagian kuota haji tambahan ini juga diduga Saudara FHM selaku pemilik Maktour dan juga Ketua Forum SATHU memiliki peran yang krusial dalam proses pembagian kuota haji tambahan tersebut,” ujar Budi dikutip Kamis (25/6/2026).

Menurut Budi, Fuad juga diduga berperan sebagai pemilik Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) atau biro perjalanan yang ikut mengelola kuota tambahan tersebut.

“Termasuk sebagai pemilik PIHK atau biro travel, tentunya juga ikut mengelola atau melakukan pengisian kuota haji tambahan itu yang kemudian dijual kepada para calon jemaah,” ujarnya.

Budi menuturkan dugaan peran Fuad menjadi satu rangkaian dengan konstruksi perkara yang tengah diusut KPK, termasuk dugaan aliran uang dari PIHK yang memperoleh kuota lebih besar kepada oknum di Kementerian Agama.

“Sehingga ini juga satu rangkaian dengan adanya dugaan aliran uang dari para PIHK karena mendapatkan kuota yang jauh lebih banyak, kemudian ada dugaan aliran uang dari para PIHK itu kepada oknum-oknum di Kementerian Agama,” ucapnya.

Perkara ini bermula dari tambahan kuota haji sebanyak 20 ribu jemaah yang diberikan Pemerintah Arab Saudi kepada Indonesia.

Kuota tersebut dibagi Kementerian Agama menjadi 10 ribu kuota reguler dan 10 ribu kuota khusus, meski aturan menetapkan porsi kuota khusus idealnya sebesar delapan persen.

Temuan awal penyidik menunjukkan adanya dugaan praktik suap serta transaksi kuota haji khusus yang melibatkan biro perjalanan dan sejumlah oknum internal Kementerian Agama.

Lebih dari 350 penyelenggara ibadah haji khusus telah dimintai keterangan guna menelusuri dugaan aliran commitment fee terkait kuota tambahan.

Dari penyidikan sementara, KPK mengamankan hampir Rp100 miliar dari sejumlah pihak PIHK yang diduga terhubung dengan skema tersebut.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan dua tersangka, yakni mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut) serta staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz (Gus Alex).

Dalam perkembangannya, KPK menetapkan dua tersangka baru, yakni Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham dan Ketua Umum Asosiasi Kesthuri, Asrul Azis Taba.

Saat ini, keempat tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.sinpo

Editor: Harits Tryan
Komentar: