DPR Dorong Pelaku Penyekapan di Bandung Dijerat Hukuman Berat, Ini Pelanggaran HAM
BeritaNasional.com - Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal mendorong pelaku penyekapan dan penganiayaan terhadap perempuan di Kabupaten Bandung, Jawa Barat dihukum berat. Kepolisian harus bisa mengusut tuntas.
"Harus ada tindakan tegas bagi pelaku penyekapan dan penganiayaan yang menyebabkan korban mengalami luka serius dan trauma. Apa yang dilakukan pelaku merupakan bentuk perampasan kebebasan individu," ujar Cucun dalam keterangannya, dikutip Rabu (24/6/2026).
Pelaku perlu dihukum berat karena kasus ini merupakan pelanggaran HAM yang berat.
"Insiden ini juga merupakan bentuk pelanggaran HAM berat yang ancaman hukumannya tidak main-main," ucapnya.
Cucun meminta, pelaku tidak hanya dijerat pasal penculikan dan penganiayaan. Tetapi diperberat dengan menerapkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).
"Perlu ditelusuri pula ada tidaknya potensi penyiksaan dan eksploitasi seksual yang dilakukan pelaku kepada korban," tegasnya.
Selain itu, korban berinisial YTR perlu mendapat perlindungan serta rehabilitasi psikologis karena penyekapan yang dilakukan pelaku cukup lama.
"Selain perawatan dari sisi medis, penting juga ada rehabilitasi dari sisi psikologi karena penyekapan dan kekerasan yang dialami korban dapat menimbulkan trauma. Pendampingan kesehatan dan psikologi harus tuntas sampai korban kembali pulih," ucapnya.
Cucun yang juga merupakan anggota Komisi III DPR itu mengingatkan agar kasus ini tidak berhenti hanya pada proses hukum terhadap pelaku.
"Polisi harus semakin meningkatkan keamanan sesuai tugas utama Polri untuk memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan,
pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat," ucapnya.

EKBIS | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
DUNIA | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu





