KPK Telusuri Aliran Uang Gratifikasi Batu Bara yang Diduga Mengalir ke Rita Widyasari
BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami proses penerbitan izin, pengelolaan, hingga aliran uang dalam penyidikan dugaan korupsi dan gratifikasi per metrik ton pengelolaan batu bara yang menjerat mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pendalaman itu dilakukan lewat pemeriksaan 12 saksi yang dijadwalkan diperiksa di Balikpapan, Kalimantan Timur. Budi mengatakan pemeriksaan para saksi difokuskan pada keseluruhan proses bisnis pengelolaan batu bara, mulai dari awal penerbitan izin, produksi, penggunaan hauling, dermaga, hingga penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yang masuk dari kegiatan tersebut.
“Beberapa saksi yang hadir didalami proses awal bagaimana izin itu kemudian diterbitkan,” ujar Budi, dikutip Rabu, (24/6/2026).
“Kemudian bagaimana soal pengelolaan dan juga produksi batubara sampai dengan mekanisme penggunaan hauling, kemudian dermaganya, PNBP-nya yang masuk itu berapa,” tambahnya.
Menurut Budi, penyidik tidak hanya memotret aspek administratif dalam bisnis pertambangan, tetapi juga menelusuri dugaan aliran uang gratifikasi yang diterima Rita Widyasari. Uang itu diduga berasal dari pungutan per metrik ton batu bara dan mengalir ke sejumlah pihak.
“Jadi memang sebuah proses bisnis dalam pengelolaan batubara ini didalami kepada para saksi tersebut,” ujarnya.
Selain itu, KPK juga menelusuri asal-usul aset yang berkaitan dengan pengembangan perkara tersebut.
Langkah itu dilakukan setelah penyidik menetapkan tiga tersangka korporasi dalam pengembangan kasus gratifikasi sektor pertambangan di Kutai Kartanegara.
“Selain itu penyidik juga mendalami soal aliran uang yang diduga diperoleh oleh tersangka saudara RW dari dugaan gratifikasi per metrik ton batubara tersebut yang juga diduga mengalir ke sejumlah pihak,” kata Budi.
Ia menjelaskan, penyidik saat ini juga meminta keterangan saksi terkait penelusuran aset yang diduga berkaitan dengan tersangka korporasi.
Ketiga tersangka tersebut adalah PT Sinar Kumala Naga (SKN), PT Alamjaya Barapratama (ABP), dan PT Bara Kumala Sakti (BKS).
Penelusuran itu diperlukan untuk memetakan dari korporasi mana aliran dana tersebut berasal, seiring adanya pengembangan tersangka baru dalam perkara ini.
“Karena memang dalam pengembangan penyidikan perkara ini KPK kemudian menetapkan tiga tersangka korporasi. Nah, ini kemudian nanti disesuaikan aliran-aliran uang ini berasal dari korporasi yang mana karena kemudian ada pengembangan tersangka baru di sana,” ujar Budi.
EKBIS | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
DUNIA | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu






