KPK Sita Aset Bupati Pekalongan Fadia Arafiq, Tanah hingga Toko Waralaba Diduga Hasil Korupsi

Oleh: Panji Septo R
Selasa, 23 Juni 2026 | 11:44 WIB
Tersangka Bupati Pekalongan Fadia Arafiq saat di KPK menutupi wajahnya dengan pasmina. (BeritaNasional/Oke Atmaja)
Tersangka Bupati Pekalongan Fadia Arafiq saat di KPK menutupi wajahnya dengan pasmina. (BeritaNasional/Oke Atmaja)

BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah aset milik Bupati Pekalongan Fadia Arafiq dalam penyidikan dugaan korupsi proyek pengadaan di sejumlah dinas. Aset yang disita tersebar di Pekalongan hingga Semarang dan diduga berasal dari keuntungan yang diperoleh melalui praktik konflik kepentingan.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, penyidik telah memasang plang penyitaan pada sejumlah aset yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut. Adapun aset yang disita tim penyidik lembaga antirasuah di beberapa lokasi meliputi tanah, toko retail waralaba, hingga tempat usaha.

“Minggu kemarin, penyidik telah melakukan serangkaian kegiatan pemasangan plang penyitaan terhadap sejumlah aset,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (23/6/2026).

“Dan ini asetnya juga cukup banyak tersebar di beberapa titik. Tidak hanya di Pekalongan tapi juga sampai ke Semarang,” lanjutnya.

Selain itu, KPK juga menyita sejumlah tempat usaha milik Fadia. Menurut Budi, aset-aset tersebut diduga diperoleh dari tindak pidana korupsi yang sedang diusut.

“Ada juga tempat-tempat usaha Saudara FAR ini yang disita. Tentunya aset yang disita ini diduga penyidik diperoleh dari dugaan tindak pidana korupsi yang sedang ditangani ya,” ujarnya.

Dalam perkara ini, penyidik menjerat Fadia dengan Pasal 12 huruf i Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terkait dugaan konflik kepentingan. KPK menduga Fadia selaku bupati mengintervensi kepala dinas agar perusahaan keluarganya dimenangkan dalam sejumlah proyek pengadaan.

“Di mana dalam perkara ini penyidik menyangkakan dengan pasal 12i, adanya dugaan konflik kepentingan Saudari FAR selaku Bupati,” ucapnya.

“Yang kemudian membuat perusahaan keluarga yang disetting untuk kemudian bisa menang di sejumlah proyek pengadaan di Dinas-Dinas,” kata Budi.

KPK menduga keuntungan tidak sah dari proyek-proyek tersebut kemudian dipakai membeli sejumlah aset. Karena itu, penyitaan dilakukan sebagai bagian dari pembuktian perkara sekaligus langkah awal untuk mengoptimalkan pemulihan keuangan negara.

“Nah, illegal gain itu diduga kemudian untuk membeli sejumlah aset. Nah, sejumlah aset inilah yang kemudian dilakukan penyitaan oleh KPK,” kata Budi.

Kasus bermula dari penindakan KPK di Kabupaten Pekalongan yang kemudian menetapkan Fadia Arafiq sebagai tersangka. Perkara berkaitan dengan dugaan korupsi pengadaan jasa outsourcing dan berbagai pengadaan lain di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan.

KPK mengungkap suami dan anak Fadia, yakni anggota DPR Mukhtaruddin Ashraff Abu serta anggota DPRD Pekalongan Muhammad Sabiq Ashraff. Mereka mendirikan PT Raja Nusantara Berjaya yang menjadi penyedia jasa di Pemkab Pekalongan. Ashraff tercatat sebagai komisaris dan Sabiq sebagai direktur pada 2022–2024 sebelum digantikan Rul Bayatun.

Rincian dugaan aliran dana sebagai berikut: Fadia Rp5,5 miliar; Ashraff Rp1,1 miliar; Rul Bayatun Rp2,3 miliar; Sabiq Rp4,6 miliar; Mehnaz Na Rp2,5 miliar; serta penarikan tunai Rp3 miliar.

Teranyar, KPK mengungkap adanya dugaan mobilisasi pegawai outsourcing Fadia untuk memenangkan dirinya dalam kontestasi pilkada 2024. Mobilisasi suara tersebut disebut KPK dilakukan dengan ancaman pemecatan bagi mereka yang tidak mendukung.

Sampai saat ini, Fadia menjadi tersangka tunggal dan dijerat Pasal 12 huruf i dan Pasal 12B UU Tipikor juncto Pasal 127 ayat (1) UU 1/2023 tentang KUHP.sinpo

Editor: Harits Tryan
Komentar: