Tindak Lanjuti UU P2SK, Pemerintah Ajukan RUU Pusat Finansial Internasional Indonesia ke DPR
BeritaNasional.com - Pemerintah mengajukan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia ke DPR. Pemerintah mengusulkan agar RUU ini masuk daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2026.
Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) Edward Omar Sharif Hiariej menjelaskan, dasar pertimbangan pembentukan undang-undang tersebut adalah tindak lanjut Pasal 248A UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) mengenai penyelenggaraan pusat finansial internasional.
"Bahwa undang-undang tersebut harus dibentuk paling lambat tiga bulan terhitung sejak Undang-Undang P2SK diundangkan, yaitu sejak 17 Juni 2026," jelas Edward saat rapat bersama Badan Legislasi (Baleg) DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (23/6/2026).
RUU Pusat Finansial Internasional Indonesia belum masuk prolegnas. Karena ada urgensi pembentukan undang-undang ini, pemerintah mengajukan RUU tersebut kepada DPR.
"Pemerintah mengusulkan agar Rancangan Undang-Undang tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia dimasukkan dalam evaluasi Prolegnas 2026 guna memberikan landasan hukum bagi pengembangan Pusat Finansial Internasional Indonesia serta mendukung peningkatan daya saing ekonomi dan sektor keuangan nasional," ujar Edward.
Pemerintah menyampaikan urgensi pembentukan RUU Pusat Finansial Internasional Indonesia. Pertama, mendorong pertumbuhan ekonomi berkelanjutan serta pendalaman dan diversifikasi perekonomian nasional melalui kontribusi efektif terhadap sektor keuangan.
Kedua, untuk mewujudkan kondisi tersebut, Pusat Finansial Internasional Indonesia perlu dibentuk dalam satu wilayah yang diberi kewenangan khusus sebagai penggerak ekonomi Indonesia berkelanjutan di masa depan.
Hal tersebut meliputi layanan jasa keuangan serta pusat pengembangan teknologi dan layanan pendukung jasa keuangan. Lalu, pengelolaan pusat keuangan yang tepercaya berdasarkan prinsip efisiensi, transparansi, dan integritas.
Pusat Finansial Internasional Indonesia dibentuk untuk meningkatkan daya saing Indonesia sebagai pusat keuangan internasional melalui pendalaman dan inovasi sektor keuangan, menarik investasi dan pelaku usaha sektor keuangan nasional dan internasional.
Selain itu, memfasilitasi pembiayaan sektor riil, proyek strategis nasional, pembiayaan berkelanjutan, pembiayaan iklim, pembiayaan infrastruktur, dan atau pembiayaan lainnya, serta memperkuat kontribusi sektor keuangan terhadap perekonomian nasional.
Kemudian, Baleg menyetujui usulan pemerintah mengajukan RUU tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia untuk dibahas sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
POLITIK | 2 hari yang lalu
POLITIK | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu






