Sony Sonjaya Serahkan 41 Nama ke Kejagung, Istana: Nanti Terbuka di Persidangan

Oleh: Ahda Bayhaqi
Selasa, 23 Juni 2026 | 13:39 WIB
Tersangka dugaan tindak pidana korupsi MBG dan mantan Wakil Kepala BGN Sony Sanjaya di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (3/6/2026). (Beritanasional.com/Oke Atmaja)
Tersangka dugaan tindak pidana korupsi MBG dan mantan Wakil Kepala BGN Sony Sanjaya di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (3/6/2026). (Beritanasional.com/Oke Atmaja)

BeritaNasional.com - Istana menanggapi tersangka kasus korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sony Sonjaya, menyerahkan 41 nama yang diduga terlibat proyek CCTV dan alat deteksi sidik jari Satuan Pelayanan Pembunuhan Gizi (SPPG) senilai Rp300 miliar.

Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg) Bambang Eko Suhariyanto menyerahkan proses hukum berjalan lebih dahulu. Menurutnya, semua akan terbuka dalam proses persidangan.

"Itu nanti akan terbuka ketika persidangan ya," katanya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (23/6/2026).

Namun, Bambang enggan menanggapi laporan Sony lebih lanjut. Ia meminta sebaiknya menunggu sidang berjalan.

"Nanti (tunggu) persidangan aja ya," pintanya.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) membenarkan bahwa pihaknya telah menerima keterangan yang diberikan tersangka mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sony Sonjaya.

Keterangan itu menyangkut 41 nama yang diduga terlibat proyek CCTV dan alat deteksi sidik jari Satuan Pelayanan Pembunuhan Gizi yang menelan anggaran proyek mencapai Rp300 miliar.

Memang yang disampaikan sekitar jumlah sebesar itu, kami menghargai informasi yang disampaikan saudara SS. Termasuk informasi masalah CCTV. Nanti akan kami cek dan kami dalami,” kata Dirdik Jampidsus Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi dikutip Jumat (19/6/2026).

Kendati begitu, Syarief memastikan seluruh informasi masih harus didalami dengan keseusian alat bukti lain dalam rangka pembuktian kasus agar bisa dipertanggungjawabkan secara hukum.

“Itu sedang kami pelajari apakah keterangannya terkonfirmasi dengan alat bukti lainnya,” ujar Syarief. sinpo

Editor: Kiswondari
Komentar: