Kejagung Akan Periksa Eks Wakil Kepala BGN Sony Sanjaya Pekan Depan

Oleh: Lydia Fransisca
Minggu, 14 Juni 2026 | 17:00 WIB
Tersangka dugaan tindak pidana korupsi MBG dan mantan Wakil Kepala BGN Sony Sanjaya di Kejaksaan Agung, Jakarta (Beritanasional.com/Oke Atmaja)
Tersangka dugaan tindak pidana korupsi MBG dan mantan Wakil Kepala BGN Sony Sanjaya di Kejaksaan Agung, Jakarta (Beritanasional.com/Oke Atmaja)

BeritaNasional.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) akan memeriksa eks Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sony Sanjaya pada pekan depan terkait kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) periode 2025-2026. 

Pemeriksaan dilakukan untuk mendalami pengajuan Justice Collaborator (JC) yang diajukan Sony.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan, penyidik akan mengonfirmasi sejumlah hal kepada Sony terkait permohonan JC tersebut.

"Dalam waktu dekat kami akan melakukan pemeriksaan terhadap tersangka SS untuk mengonfirmasi dari pengajuan JC yang disampaikan," kata Syarief kepada wartawan, dikutip Minggu (14/6/2026).

Selain itu, Kejagung juga tengah meneliti 26 nama yang disebut Sony terlibat dalam perkara tersebut. Menurut Syarief, penyidik masih mencocokkan informasi itu dengan alat bukti yang telah dimiliki.

"Itu (26 nama) sedang kami teliti, kami cek, kami juga punya alat bukti, kami teliti semua. Nanti akan kami panggil, kami periksa Saudara SS yang mengajukan JC," ujar Syarief.

Syarief menyebut hingga kini Sony belum menyerahkan bukti yang diklaim dimilikinya untuk mendukung keterangannya.

"Karena saudara SS belum menyampaikan bukti apa yang dia punya, kami juga berhitung di kami bukti apa yang kami punya," ucap Syarief.

Secara terpisah, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna memastikan pemeriksaan terhadap Sony akan dilakukan pekan depan, meski belum merinci tanggal pelaksanaannya.

"Yang jelas minggu depan. Minggu depan ya, tunggu saja nanti tanggalnya," jelasnya.

Adapun dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan lima tersangka, yakni eks Kepala BGN Dadan Hindayana, eks Wakil Kepala BGN Sony Sanjaya dan Lodewyk Pusung, Asep Yusuf Somantri, serta Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal Andri Mulyono.

Kejagung menduga terjadi penyimpangan dalam tata kelola program MBG, mulai dari penunjukan yayasan mitra Satuan Pelayanan dan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang tidak memenuhi syarat hingga dugaan mark up pengadaan sejumlah barang yang mengakibatkan kerugian dan tidak mendukung operasional program.


 sinpo

Editor: Dyah Ratna Meta Novia
Komentar: