Meski Jadi Barang Bukti, Kejagung Pastikan Motor Listrik BGN Tak Disita

Oleh: Panji Septo R
Sabtu, 13 Juni 2026 | 12:12 WIB
Gedung Kejaksaan Agung (BeritaNasional/Oke Atmaja).
Gedung Kejaksaan Agung (BeritaNasional/Oke Atmaja).

BeritaNasional.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan tidak akan menyita barang bukti motor listrik Emmo dari Badan Gizi Nasional (BGN) yang merupakan hasil proyek pengadaan PT. Yasa Artha Trimanunggal (YAT).

Kepastian itu disampaikan. Dirdik Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman terhadap perkembangan dari penetapan tersangka Komisaris PT. YAT Andri Mulyono (AM) sebagai tersangka. 

"Tidak harus semua menjadi barang bukti. Apalagi ini merupakan pelayanan ya, kami tidak akan melakukan penyitaan terhadap seluruh barang bukti sepeda motor,” kata Syarief kepada wartawan dikutip Sabtu (13/6/2026).

Sebab, lanjut Syarief, penyidik hanya membutuhkan rekam jejak pengadaan ini, sehingga tidak perlu semua motor itu dilakukan penyitaan. Ia pun meminta kepada BGN segera mendistribusikan motor listrik yang masih banyak tersimpan di gudang daerah Sentul, Bogor, Jawa Barat.

“Kami akan dorong juga bekerja sama dengan BGN untuk segera menuntaskan proses distribusi ya terhadap motor-motor tersebut. Karena sampai sekarang motor itu masih berada di gudang-gudang. Hanya sebagian kecil yang sudah sampai di tujuan, di tempat masyarakat, di tempat dapur-dapur berada,” jelasnya.

Sedangkan, Syarief menegaskan dari proyek motor listrik ini setidaknya penyidik telah menemukan bukti kuat adanya penyimpangan markup harga sejak penentuan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dan nilai pengadaan sebesar Rp47 juta 

Semua itu dijalankan lewat skema pengendali proyek dari PT. YAT yang selanjutnya mengakuisisi PT. Adlas untuk melakukan pengadaan secara melawan hukum terhadap motor listrik Emmo.

 

“Nah kenapa muncul motor listrik, itu yang sedang kami teliti saat ini. Tapi yang jelas kami sudah mendapatkan bukti yang cukup bahwa di situ ada perbuatan melawan hukum pada proses pengadaannya motor listrik itu. Nanti akan kita sampaikan,” ujarnya.

Akibat perbuatannya, AM dijerat Pasal 603 KUHP dan 604 KUHP. Andri saat ini telah dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. 

Perlu diketahui, dalam kasus korupsi ini total sudah lima orang tersangka mulai dari Mantan Kepala, Dadan Hindayana; serta dua Mantan Wakil Kepalanya, Sony Sonjaya; Lodewyk Pusung; seorang swasta kaki tangan Sony, Asep Yusuf Somantri (AYS); dan Komisaris PT. Yasa Artha Trimanunggal (YAT), Andri Mulyono.

Mereka dijerat atas dugaan praktik penyimpangan tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) tahun 2025 - 2026, salah satunya perihal afiliasi terhadap SPPG (Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi).

Pelanggaran diduga demi mencari keuntungan dengan memanfaatkan insentif SPPG yang terafiliasi mereka. Padahal pembangunan titik SPPG seharusnya dikelola oleh yayasan yang terafiliasi dengan sekolah penerima untuk mendukung MBG.

Tak berhenti di situ, ketiga tersangka diduga turut menikmati hasil markup pengadaan barang dan jasa di BGN yang tidak sesuai dengan kebutuhan riil di lapangan. Lewat intervensi kepada PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) berujung penyusunan tak sesuai KAK (Kerangka Acuan Kerja). Berikut beberapa temuan pengadaan pada BGN yang tidak sesuai;

1. Pengadaan motor listrik sebanyak 21.801 unit dengan total pengadaan sebesar sekitar Rp 1 triliun.

2. Pengadaan 32.000 pasang sepatu yang tidak sesuai ketentuan dan adanya markup.

3. Pengadaan tablet sebanyak 31.000 sekian yang tidak sesuai ketentuan dan adanya markup.

4. Dan pengadaan televisi 75 inch sebanyak 5.400 unit yang tidak sesuai ketentuan dengan adanya markup harga

Atas dugaan pidana korupsi ini, ketiganya Dijerat Pasal 603 dan 604 KUHP Baru juncto Pasal 20 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) berkaitan korupsi memperkaya diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum melibatkan perusahaan, organisasi, atau kelompok bisnis (Korporasi),sinpo

Editor: Harits Tryan
Komentar: