Rumah Dadan Hindayana dan Kantor BGN Digeledah, Kejagung Sita Dokumen Penting

Oleh: Bachtiarudin Alam
Kamis, 11 Juni 2026 | 10:41 WIB
Kantor Badan Gizi Nasional (BGN). (BeritaNasional/Lydia)
Kantor Badan Gizi Nasional (BGN). (BeritaNasional/Lydia)

BeritaNasional.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menyita beberapa barang bukti dari hasil penggeledahan dari sejumlah titik di Jakarta terkait kasus dugaan korupsi penyimpangan tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) tahun 2025 - 2026.

Dirdik Jampidsus Kejagung RI, Syarief Sulaeman Nahdi menyebut barang bukti yang disita mulai dari dokumen dan bukti elektronik yang saat ini masih dalam pemeriksaan penyidik.

"Hasilnya dokumen dan barang bukti elektronik ya yang disita, seperti HP dan laptop," ucap Syarief saat dihubungi, Kamis (11/6/2026).

Kendati demikian, Syarief belum bisa merinci lokasi detail dari penggeledahan. Karena proses penyidikan dalam rangka pengumpulan barang bukti masih berjalan.

"Masih terus didalami ya," imbuhnya.

Di sisi lain untuk penggeledahan, sempat terkonfirmasi bahwa penyidik telah menggeledah Kantor Gizi Nasional (BGN) khususnya dari ruang di lantai dua di Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Rabu (3/6/2026).

"Digeledah. Banyak orang (di dalam), nggak boleh mendekat. Lantai 2 (yang digeledah). (Itu) ruang pimpinan," ujar salah satu pegawai saat ditemui.

Selain itu dari dokumentasi yang sempat diterima, penyidik telag menggeledah rumah pribadi Mantan Kepala BGN, Dadan Hindayana di daerah Bogor, Jawa Barat. Penggeledahan dilakukan sebelum dirinya dibawa ke gedung Bundar Kejagung dan ditetapkan tersangka.

Masih dalam dokumentasi yang sama, penyidik juga terlihat membawa Mantan Wakil Kepala BGN Sony Sanjaya dari sebuah hotel. Lalu, Mantan Wakil Kepala lainnya, Lodewyk Pusung dijemput penyidik dari rumahnya daerah Matraman, Jakarta.

Duduk Perkara

Perlu diketahui, kasus korupsi ini telah menjerat tiga mantan Petinggi BGN yakni; Mantan Kepala, Dadan Hindayana; serta dua Mantan Wakil Kepalanya, Sony Sonjaya; dan Lodewyk Pusung sebagai tersangka.

Ketiganya dijerat atas dugaan praktik penyimpangan tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) tahun 2025 - 2026, salah satunya perihal afiliasi terhadap SPPG (Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi).

Pelanggaran diduga demi mencari keuntungan dengan memanfaatkan insentif SPPG yang terafiliasi mereka. Padahal pembangunan titik SPPG seharusnya dikelola oleh yayasan yang terafiliasi dengan sekolah penerima untuk mendukung MBG.

Tak berhenti di situ, ketiga tersangka diduga turut menikmati hasil markup pengadaan barang dan jasa di BGN yang tidak sesuai dengan kebutuhan riil di lapangan. Lewat intervensi kepada PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) berujung penyusunan tak sesuai KAK (Kerangka Acuan Kerja). Berikut beberapa temuan pengadaan pada BGN yang tidak sesuai;

1. Pengadaan motor listrik sebanyak 21.801 unit dengan total pengadaan sebesar sekitar Rp 1 triliun.

2. Pengadaan 32.000 pasang sepatu yang tidak sesuai ketentuan dan adanya markup.

3. Pengadaan tablet sebanyak 31.000 sekian yang tidak sesuai ketentuan dan adanya markup.

4. Dan pengadaan televisi 75 inch sebanyak 5.400 unit yang tidak sesuai ketentuan dengan adanya markup harga

Atas dugaan pidana korupsi ini, ketiganya Dijerat Pasal 603 dan 604 KUHP Baru juncto Pasal 20 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) berkaitan korupsi memperkaya diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum melibatkan perusahaan, organisasi, atau kelompok bisnis (Korporasi),sinpo

Editor: Harits Tryan
Komentar: