Kemkomdigi Siap Ubah Regulasi setelah MK Putuskan Kuota Internet Hangus Langgar Hukum

Oleh: Tim Redaksi
Sabtu, 25 Juli 2026 | 03:00 WIB
Menkomdigi Meutya Hafid dalam suatu kegiatan. (Foto/Kemkomdigi)
Menkomdigi Meutya Hafid dalam suatu kegiatan. (Foto/Kemkomdigi)

BeritaNasional.com - Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) menyatakan sikap menghormati dan menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait aturan kuota internet.

MK kini mewajibkan seluruh penyelenggara jasa telekomunikasi (provider) untuk menyediakan pilihan layanan yang menjamin sisa kuota internet pelanggan tidak hangus dan tetap bisa digunakan.

Merespons putusan monumental tersebut, Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi)  Meutya Hafid menegaskan pemerintah bergerak cepat untuk mempelajari hasil sidang secara komprehensif sebagai dasar penyesuaian regulasi di tanah air.

“Kami menyambut baik putusan MK. Hari ini, kami telah memerintahkan tim untuk mengkaji implikasi putusan tersebut termasuk jika dibutuhkan penyesuaian regulasi dalam memenuhi putusan MK,” ujar Menteri Meutya melalui keterangan persnya pada Jumat (24/7/2026).

Duduk Perkara

Langkah hukum ini berawal dari uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja yang mengubah UU Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi.

Masyarakat kerap mengeluhkan sisa kuota internet yang hangus begitu saja saat masa aktif paket berakhir, padahal kuota tersebut sudah dibayar penuh.

Melalui putusan Nomor 273/PUU-XXIII/2025, MK akhirnya mengabulkan sebagian gugatan tersebut. Perusahaan penyedia jaringan dan jasa telekomunikasi kini wajib hukumnya memberikan opsi layanan yang memastikan hak konsumen atas sisa kuota tetap terjaga.

MK memerintahkan agar setiap kuota internet yang telah dibeli oleh pelanggan dapat digunakan sampai benar-benar habis tanpa dikenakan biaya tambahan sepeser pun.

Dalam pertimbangannya, mahkamah menjelaskan bahwa perlindungan konsumen prabayar maupun pascabayar dapat diwujudkan melalui beberapa skema alternatif. Mekanisme tersebut di antaranya berupa:

  • Akumulasi kuota (rollover) ke bulan berikutnya.
  • Perpanjangan masa aktif otomatis.
  • Pengalihan manfaat kuota.
  • Pemberian kompensasi atau pengembalian dana (refund).
  • Bentuk perlindungan proporsional lainnya.

Kemkomdigi Jamin Kepastian Hukum dan Hak Konsumen

Pihak Komdigi menegaskan komitmen penuhnya untuk mengawal ketat implementasi dari putusan MK ini di lapangan. Pemerintah berjanji akan mencari titik keseimbangan agar hak masyarakat sebagai konsumen terlindungi dengan baik, namun di sisi lain tetap menjaga keberlanjutan investasi serta kualitas jaringan telekomunikasi dari para operator seluler.

Komdigi memastikan aturan turunan yang sedang dikaji ini nantinya akan membawa angin segar bagi keadilan pengguna internet di Indonesia.

“Kami memastikan setiap kebijakan di sektor telekomunikasi memberikan kepastian hukum dan melindungi kepentingan masyarakat,” tandasnya.sinpo

Editor: Tarmizi Hamdi
Komentar: