Febrie Adriansyah Resmi Ditahan, Sebut Penetapan Tersangka Bentuk Kriminalisasi
BeritaNasional.com - Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, menyebut penetapan dirinya sebagai tersangka hingga penahanan dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) merupakan bentuk kriminalisasi.
Pernyataan itu disampaikan Febrie usai menjalani pemeriksaan di Gedung Utama Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta Selatan, Jumat (24/7/2026) malam.
"Hari ini saya sudah diperiksa sebagai tersangka dan dilakukan penahanan. Saya sudah diselidiki oleh jaksa pemeriksa, bahwa alat bukti yang diajukan perlu didalami atau dikonfirmasi, sehingga menurut saya ini belum cukup untuk dilakukan penahanan," kata Febrie.
Menurutnya, setiap alat bukti seharusnya terlebih dahulu dikonfirmasi dan didalami sebelum seseorang ditetapkan sebagai tersangka.
"Semua alat bukti harus dikonfirmasi dan diperdalam dulu. Berkali-kali dilakukan ekspose, baru kita yakin dan tidak zalim menetapkan seseorang sebagai tersangka. Tapi ini sudah menjadi keputusan dan saya siap menghadapinya. Saya merasa memang ini kriminalisasi," ujarnya.
Di sisi lain, Kejaksaan Agung saat ini menangani empat surat perintah penyidikan (sprindik) yang berkaitan dengan Febrie Adriansyah.
Tiga di antaranya merupakan pelimpahan perkara dari Polri, yakni dugaan korupsi di PT Krakatau Steel, pengadaan batu bara PLTU, serta dugaan TPPU PT Asabri.
Sementara itu, satu sprindik lainnya diterbitkan langsung oleh Kejagung terkait dugaan TPPU setelah penyidik menemukan 74 kilogram emas serta valuta asing di kediaman Febrie di Sentul, Bogor.
Dalam perkara dugaan korupsi dan TPPU PT Asabri, penyidik telah menetapkan Febrie Adriansyah dan Don Ritto sebagai tersangka. Adapun pada tiga perkara lainnya, Febrie masih berstatus sebagai saksi.
Dalam kasus TPPU PT Asabri, Febrie dijerat dengan dugaan pelanggaran Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 3 atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, termasuk ketentuan Pasal 607 ayat (1) huruf a dan huruf b KUHP baru.
Sementara itu, Don Ritto disangkakan melanggar Pasal 4 dan/atau Pasal 5 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU, serta Pasal 607 ayat (1) huruf b dan huruf c KUHP baru.
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
EKBIS | 14 jam yang lalu
DUNIA | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 20 jam yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
EKBIS | 17 jam yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu






