Febrie Adriansyah Nilai Penahanan Terlalu Dini, Sebut Alat Bukti Masih Perlu Didalami

Oleh: Panji Septo R
Jumat, 24 Juli 2026 | 23:23 WIB
Mantan Jampidsus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah. (BeritaNasional/Panji Septo)
Mantan Jampidsus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah. (BeritaNasional/Panji Septo)

BeritaNasional.com - Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah menilai keputusan penyidik menahan dirinya dilakukan sebelum seluruh alat bukti dalam perkara tersebut didalami secara menyeluruh.

Pernyataan itu disampaikan Febrie usai menjalani pemeriksaan dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait temuan emas seberat 74 kilogram di kediamannya di Sentul, Bogor.

"Saya sudah diselidiki oleh jaksa pemeriksa, bahwa alat bukti yang diajukan perlu didalami atau dikonfirmasi," kata Febrie di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat malam (24/7/2026).

Menurut Febrie, kondisi tersebut belum cukup menjadi dasar untuk melakukan penahanan. Meski menyampaikan keberatan, ia mengaku tetap akan mengikuti proses hukum yang berjalan.

"Sehingga menurut saya ini belum cukup untuk dilakukan penahanan," ujarnya.

Saat ini, Kejaksaan Agung menangani empat surat perintah penyidikan (sprindik) yang merupakan tindak lanjut penyerahan perkara dari Polri.

Tiga sprindik yang dialihkan dari Polri ke Kejagung berkaitan dengan penyidikan dugaan korupsi di PT Krakatau Steel, pengadaan batu bara PLTU, serta dugaan TPPU Asabri.

Satu sprindik baru yang diterbitkan Kejagung berkaitan dengan dugaan TPPU atas temuan emas 74 kilogram dan valuta asing di kediaman Febrie di Sentul, Bogor.

Dalam salah satu sprindik terkait perkara korupsi dan TPPU PT Asabri, penyidik telah menetapkan Febrie Adriansyah dan Don Ritto sebagai tersangka. Sementara itu, dalam tiga sprindik lainnya, Febrie masih berstatus sebagai saksi.

Dalam perkara TPPU PT Asabri, Febrie disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 huruf B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi serta Pasal 3 atau Pasal 4 Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), termasuk ketentuan Pasal 607 ayat (1) huruf a dan huruf b KUHP baru.

Sementara itu, Don Ritto dijerat dengan Pasal 4 dan/atau Pasal 5 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU, atau ketentuan Pasal 607 ayat (1) huruf b dan huruf c dalam KUHP baru.sinpo

Editor: Imantoko Kurniadi
Komentar: