Jadi Tersangka TPPU, Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Minta Tuduhan dan Kejahatan Diperjelas
BeritaNasional.com - Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah (FA) meminta Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk membuka secara terang benderang tuduhan serta kejahatan yang disangkakan kepadanya terkait indikasi Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Hal tersebut disampaikan oleh kuasa hukumnya, Febri Diansyah, usai mendampingi kliennya menjalani pemeriksaan di Gedung Kejagung, Jakarta, Jumat (24/7/2026). Kini, status FA dinaikkan menjadi tersangka dan langsung ditahan.
Febri Diansyah menegaskan kliennya berharap proses hukum yang menjeratnya dapat berjalan secara adil dan transparan tanpa ada bias, mengingat posisi kliennya saat ini sudah menjadi warga negara biasa.
"Ada satu poin yang juga tadi disampaikan bahwa Pak FA sangat berharap, karena beliau kan tidak lagi menjadi Jampidsus, beliau adalah salah satu warga negara seperti yang lainnya, Pak FA sangat berharap fakta-fakta bisa dipilah secara jernih dan juga proses hukum ini berjalan secara adil. Termasuk juga perlu diperjelas seterang-terangnya sebenarnya apa tuduhan dan predicate crime untuk indikasi TPPU tersebut. Itu ya yang bisa disampaikan, silakan," ujar Febri Diansyah kepada media.
Tegaskan Sikap Kooperatif Sejak Awal Pemeriksaan
Meski harus menghadapi kenyataan pahit mengenai perubahan status hukum dari saksi menjadi tersangka dalam hitungan jam, kubu FA memastikan tidak akan mempersulit jalannya penyidikan. FA mengeklaim berkomitmen penuh menghormati proses hukum di Korps Adhyaksa.
"Terima kasih. Tadi proses pemeriksaan telah dilakukan sejak sekitar pukul 14.00 siang. Pak FA kooperatif dan sangat menghormati pemanggilan pemeriksaan oleh penyidik. Tadi proses pemeriksaan berjalan awalnya pemeriksaan sebagai saksi karena surat pemanggilannya adalah sebagai saksi untuk Sprindik dugaan TPPU," ungkap Febri.
Sikap kooperatif itu terus dipertahankan bahkan setelah tim penyidik menyerahkan dokumen penetapan tersangka dan penahanan pada pukul 19.00 WIB. FA langsung bersedia melanjutkan pemeriksaan dalam kapasitasnya yang baru.
"Kemudian setelah proses pemeriksaan berjalan sampai dengan sekitar pukul 19.00 malam ini, pukul 7 malam, penyidik menginformasikan status Pak FA adalah sebagai tersangka, sekaligus memberikan dua dokumen: Dokumen penetapan tersangka Dokumen penahanan. Jadi pukul 7 tadi, kami menerima dua dokumen dari penyidik, yaitu: Dokumen penetapan tersangka Dokumen penahanan."
"Setelah itu, proses pemeriksaan tersangka dilakukan. Selama proses pemeriksaan dari pukul 2 sampai dengan tadi, Pak FA menjelaskan semua yang ia ketahui. Ia menjelaskan jawaban pertanyaan-pertanyaan dari penyidik sesuai yang ia ketahui. Karena memang sejak awal, sebagaimana yang disampaikan juga kepada kami dan kepada penyidik, Pak FA bersikap kooperatif dan sangat menghormati kredibilitas, institusional, dan fungsi penegakan hukum," sambung eks Jubir KPK tersebut.
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
EKBIS | 15 jam yang lalu
TEKNOLOGI | 22 jam yang lalu
DUNIA | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
HUKUM | 21 jam yang lalu







