Resmi Ditahan, Febrie Singgung Standar Penanganan Perkara di Gedung Bundar

Oleh: Panji Septo R
Jumat, 24 Juli 2026 | 00:07 WIB
Tersangka TPPU Febrie Adriansyah. (BeritaNasional/Panji)
Tersangka TPPU Febrie Adriansyah. (BeritaNasional/Panji)

BeritaNasional.com -  Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah menyoroti mekanisme penanganan perkara di Gedung Bundar setelah ia resmi ditahan sebagai tersangka.

Menurut Febrie, setiap alat bukti seharusnya lebih dulu dikonfirmasi dan diperdalam sebelum menjadi dasar penetapan tersangka.

"Di Gedung Bundar tidak pernah seperti ini, semua alat bukti harus dikonfirmasi dan diperdalam dulu," ujar Febrie di Gedung Kejagung Jakarta, Jumat (24/7/2026) malam.

Ia mengatakan penanganan perkara semestinya melalui ekspose secara berulang agar penyidik benar-benar yakin sebelum menetapkan seseorang sebagai tersangka.

"Dan berkali-kali dilakukan ekspose, baru kita yakin dan tidak zolim kita tetapkan tersangka," katanya.

Saat ini, Kejaksaan Agung menangani empat surat perintah penyidikan (sprindik) yang merupakan tindak lanjut penyerahan perkara dari Polri.

Tiga sprindik yang dialihkan dari Polri ke Kejagung berkaitan dengan penyidikan dugaan korupsi di PT Krakatau Steel, pengadaan batu bara PLTU, dan TPPU Asabri.

Satu sprindik baru yang dikeluarkan Kejagung berkaitan dengan kasus TPPU temuan 74 kilogram emas dan valuta atau mata uang asing di kediaman Febrie di Sentul Bogor Jawa Barat. 

Dalam satu sprindik perkara korupsi dan TPPU di PT Asabri, polisi telah menetapkan Febrie Adriansyah dan Don Ritto sebagai tersangka. Sementara itu, di tiga sprindik lainnya, Febrie masih berstatus saksi.

Dalam perkara TPPU PT Asabri, Febrie disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e, 12 huruf B tindak pidana korupsi dan Pasal 3 atau Pasal 4 TPPU atau ketentuan Pasal 607 ayat (1) huruf a dan huruf b.

Sementara itu, Don Ritto dijerat dengan Pasal 4 dan atau Pasal 5 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU atau ketentuan Pasal 607 ayat (1) huruf b dan huruf c dalam KUHP baru.sinpo

Editor: Sri Utami Setia Ningrum
Komentar: