Tuntaskan Kasus Dana Hibah Jatim, KPK Targetkan Seluruh Tersangka Ditahan Tahun Ini
BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan komitmennya menuntaskan penyidikan dugaan korupsi pengelolaan dana hibah kelompok masyarakat di Pemprov Jawa Timur tahun anggaran 2019–2022.
Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan lembaga antirasuah juga menargetkan seluruh tersangka dalam perkara tersebut ditahan pada 2026.
"Itu menjadi komitmen kami untuk selesaikan perkaranya tahun ini," ujar Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, yang dikutip pada Kamis (23/7/2026).
Taufik menjelaskan, hingga kini, KPK baru menahan 7 dari total 20 tersangka lantaran tingkat kerumitan penanganan perkara tersebut tinggi.
Penyidik masih mendalami mekanisme pengelolaan dana hibah yang berbeda-beda di sejumlah daerah di Jawa Timur.
"Jadi, ini hampir di seluruh wilayah Jawa Timur menerima atau mengelola dana hibah pokir (pokok-pokok pikiran) sehingga penyidik perlu mendalami mekanisme pengelolaan dana hibah di sejumlah kota karena agak bervariasi ya di kota-kota tertentu yang ada di wilayah Jawa Timur," ujarnya.
Selain kompleksitas perkara, Taufik mengatakan penyidik harus memprioritaskan penanganan perkara lain yang berasal dari hasil penyelidikan tertutup maupun operasi tangkap tangan (OTT).
"Memang ada kegiatan-kegiatan yang harus diprioritaskan terlebih dahulu, tetapi kami komitmen untuk penyelesaian perkara ini," ucapnya.
Kasus ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan terhadap Wakil Ketua DPRD Jawa Timur periode 2019–2024 Sahat Tua Simanjuntak pada Desember 2022. KPK kemudian menetapkan 21 tersangka dan mengumumkan identitas mereka pada 2 Oktober 2025.
Namun, pada 16 Desember 2025, KPK menghentikan penyidikan terhadap Ketua DPRD Jatim periode 2019–2024 Kusnadi karena yang bersangkutan meninggal dunia. Dengan demikian, saat ini tersisa 20 tersangka yang diproses.
Daftar 20 Tersangka Kasus Dana Hibah Jawa Timur
A. Tiga tersangka penerima suap
1. Wakil Ketua DPRD Jatim 2019–2024 Anwar Sadad (AS)
2. Wakil Ketua DPRD Jatim 2019–2024 Achmad Iskandar (AI)
3. Staf Anwar Sadad, Bagus Wahyudiono (BGS)
B. Tujuh belas tersangka pemberi suap
1. Anggota DPRD Jatim 2019–2024 Mahfud (MHD)
2. Wakil Ketua DPRD Sampang 2019–2024 Fauzan Adima (FA)
3. Wakil Ketua DPRD Probolinggo 2019–2024 Jon Junaidi (JJ)
4. Pihak swasta dari Sampang, Ahmad Heriyadi (AH)
5. Pihak swasta dari Sampang, Ahmad Affandy (AA)
6. Pihak swasta dari Sampang, Abdul Motollib (AM)
7. Pihak swasta dari Probolinggo sekaligus anggota DPRD Jatim 2024–2029 Moch. Mahrus (MM)
8. Pihak swasta dari Tulungagung, A. Royan (AR)
9. Pihak swasta dari Tulungagung, Wawan Kristiawan (WK)
10. Mantan Kepala Desa dari Tulungagung, Sukar (SUK)
11. Pihak swasta dari Bangkalan, Ra Wahid Ruslan (RWR)
12. Pihak swasta dari Bangkalan, Mashudi (MS)
13. Pihak swasta dari Pasuruan, M. Fathullah (MF)
14. Pihak swasta dari Pasuruan, Achmad Yahya (AY)
15. Pihak swasta dari Sumenep, Ahmad Jailani (AJ)
16. Pihak swasta dari Gresik sekaligus anggota DPRD Jatim 2024–2029 Hasanuddin (HAS)
17. Pihak swasta dari Blitar, Jodi Pradana Putra (JPP)
Hingga 22 Juli 2026, KPK baru menahan tujuh tersangka, yakni Wawan Kristiawan, Sukar, Hasanuddin, Jodi Pradana Putra, Achmad Yahya, M. Fathullah, dan Ra Wahid Ruslan.
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 15 jam yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
DUNIA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 1 hari yang lalu
DUNIA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu







