Polri Ungkap Rekam Jejak Buronan Kasus Terorisme WN Palestina Abdul Karim di Indonesia

Oleh: Bachtiarudin Alam
Kamis, 23 Juli 2026 | 08:55 WIB
Fredy Pratama Hilang dari situs Red Notice Interpol (Foto/Facebook)
Fredy Pratama Hilang dari situs Red Notice Interpol (Foto/Facebook)

BeritaNasional.com - Ses NCB Interpol Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri telah mengantongi dugaan rencana teror yang hendak dilakukan buronan red notice Interpol warga negara (WN) Palestina bernama Abdul Karim Raed Miqdad.

Diketahui, Abdul Karim telah ditangkap Polri untuk dideportasi sebagaimana permintaan Interpol Nicosia, Siprus. Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka teroris.

“Terhadap subjek dimaksud, tentunya kami mengikutinya sejak lama karena skema jaringan sel terornya kami dapati,” kata Sekretaris NCB Interpol Divhubinter Polri Brigjen Pol Untung Widyatmoko saat dihubungi yang dikutip pada Kamis (23/7/2026).

Untung mengakui bukti-bukti sebagai penguat terkait dugaan keterlibatan Abdul Karim dalam jaringan teroris ada di tangan penyidik. Namun, hal itu tidak bisa diungkap ke publik demi menjaga kondusivitas keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas)

“Untuk barang bukti apa saja, saya tidak hafal satu per satu karena ada di pihak penyidik,” jelasnya.

“Tapi, jelas bahwa yang bersangkutan keluar masuk Jakarta-Kuala Lumpur berdasarkan potongan boarding tiketnya, hasil perlintasan keimigrasiannya. Serta hasil celebrate alat komunikasinya yang tidak mungkin dibuka di publik,” tuturnya.

Sebelumnya, Untung menjelaskan status red notice Interpol tidak akan terbit jika yang diburu berkaitan dengan politik, agama, HAM, militer, dan rasial. Karena itu, ia memastikan penangkapan terhadap Abdul Karim dilakukan sudah sesuai prosedur.

“Yang jelas seseorang kalau sudah keluar red notice-nya itu melalui verifikasi yang ketat. Jaringan perannya jelas yang bersangkutan sebagai pelaku (teroris),” tegasnya.

Untung menambahkan, keputusan pemerintah Indonesia mendeportasi Abdul Karim pada 17 Juli telah sesuai prosedur berdasarkan status hukum yang ditetapkan pemerintah Siprus.

“Kami melakukan deportasi karena potensi ancaman di dalam negeri (DN). Dan tentu sesuai prosedur sebagai negara anggota Interpol yang mana terdapat arrest warrant dan penetapan tersangka dari Kepolisian Cyprus,” jelasnya.sinpo

Editor: Tarmizi Hamdi
Komentar: