KPK Sita Catatan Keuangan dan Dokumen Proyek PUPR Lombok Barat
BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah dokumen proyek Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) serta catatan keuangan dalam penggeledahan terkait dugaan korupsi di Kabupaten Lombok Barat.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan barang bukti tersebut diduga berkaitan dengan konflik kepentingan dalam proyek-proyek PUPR.
Sebagai informasi, penggeledahan dilakukan di Kantor Bupati Lombok Barat, rumah dinas Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini, dan Kantor PUPR selama dua hari terakhir.
"Beberapa barang yang dilakukan penyitaan, yaitu dokumen-dokumen yang terkait dengan proyek di Dinas PUPR,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta dikutip Jumat (24/7/2026).
“Karena memang terkait dengan penyidikan ini adalah adanya dugaan konflik kepentingan yang dilakukan Bupati dan juga pihak swasta Sudirman berkaitan dengan proyek di PUPR," imbuhnya.
Selain dokumen proyek, Budi mengatakan tim penyidik lembaga antirasuah juga menemukan sejumlah catatan keuangan.
"Penyidik juga menemukan sejumlah catatan keuangan dari para pihak swasta kepada SUD," kata Budi.
Menurut Budi, seluruh dokumen yang disita akan dianalisis guna memperkuat alat bukti dalam penyidikan.
"Dokumen yang diamankan dalam rangka kegiatan penggeledahan ini nantinya akan ditelaah, akan dianalisis untuk memperkuat alat bukti yang sudah didapatkan oleh penyidik," katanya.
Sebelumnya, KPK mengaku tengah memetakan sejumlah perusahaan yang diduga dipinjam namanya oleh tersangka Sudirman.
Sebagai informasi, Sudirman merupakan salah satu tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengaturan proyek di Pemerintah Kabupaten Lombok Barat.
Penyidik juga akan menelusuri aliran fee sebesar 3 persen yang diterima perusahaan-perusahaan tersebut sebagai bagian dari upaya pemulihan kerugian negara.
Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan perusahaan yang dipinjam namanya itu akan dimintai pengembalian fee apabila terbukti menerima pembayaran yang tidak sah.
"Kondisi yang seperti itu biasanya ketika di proses penyidikan, kita akan minta pengembalian untuk fee yang tidak sah tadi,” ujar Taufik.
Dengan demikian, kata Taufik, tim penyidik akan fokus pada pemulihan aset negara. Menurutnya, tim sudah dikerahkan untuk menelusuri perusahaan-perusahaan tersebut.
Tapi itu juga sudah ada datanya ada, nanti akan kita kembangkan di proses penyidikan," tuturnya.
Menurut Taufik, sejauh ini penyidik belum menemukan indikasi keterlibatan perusahaan-perusahaan tersebut dalam konstruksi tindak pidana korupsi.
KPK menduga perusahaan hanya dipinjam namanya tanpa mengetahui adanya praktik melawan hukum.
"Ya sepanjang bahwa perusahaan bendera itu tidak ikut campur di konstruksinya ya. Bahwa itu mungkin tidak menyampaikan juga,” katanya.
“Bahwa si SUD ini akan dipakai untuk itu hanya dipakai saja untuk kegiatan yang menurut mereka mungkin legal gitu ya," tutur Taufik.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan tiga tersangka, yakni Lalu Ahmad Zaini, Dirut PT Air Minum Giri Menang (PT AMGM) Sudirman, dan Dirut PT Meconel Sistim Instrument (PT MSI) Alvonsus Gani.
Penyidik menduga Lalu Ahmad menerima Rp10,8 miliar dari pengaturan proyek bersama Sudirman.
Selain itu, ia juga diduga menerima suap berupa uang dan barang senilai total Rp1,6 miliar dari Alvonsus terkait proyek tata kelola air bersih di Lombok Barat.
Dalam perkara ini, Lalu Ahmad Zaini dan Sudirman dijerat dengan Pasal 12 huruf i UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terkait benturan kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa.
Keduanya juga disangka menerima suap sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf a atau huruf b dan/atau Pasal 12B UU Tipikor.
Sementara Alvonsus Gani selaku pemberi suap dijerat Pasal 605 atau Pasal 606 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 23 jam yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 20 jam yang lalu
GAYA HIDUP | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
DUNIA | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu







