Kejagung Jadwalkan Pemeriksaan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Besok
BeritaNasional.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap tersangka mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, pada Jumat (24/7/2026).
Pemeriksaan tersebut dijadwalkan setelah Febrie tidak dapat memenuhi panggilan penyidik pada Rabu (22/7/2026) karena alasan kesehatan.
"FA tidak memenuhi panggilan dengan alasan kesehatan," kata Kapuspenkum Kejagung RI, Anang Supriatna, dalam keterangan tertulis, Kamis (23/7/2026).
Anang menjelaskan pemeriksaan akan dilakukan oleh Tim 9 yang terdiri atas sembilan jaksa senior. Pemeriksaan itu bertujuan mendalami kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait barang bukti emas seberat 74 kilogram dan valuta asing senilai ratusan miliar rupiah.
Dalam perkara tersebut, penyidik Jampidsus telah menerbitkan surat perintah penyidikan (Sprindik) baru terkait dugaan TPPU yang teregister dengan Nomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 tertanggal 20 Juli 2026.
"Pasca penyerahan penanganan perkara beserta barang bukti emas 74 kg dan valuta asing senilai ratusan miliar rupiah dari Kortastipidkor Polri kepada Kejagung. Pihak Kejaksaan Agung telah mempelajari perkara tersebut sehingga terbit Surat Perintah Penyidikan baru," pungkasnya.
Perlu diketahui, perkara yang sebelumnya ditangani Kortas Tipidkor Polri bersama Polda Metro Jaya telah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung. Setelah pelimpahan tersebut, Kejagung menerbitkan sprindik baru untuk tiga perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Tiga sprindik tersebut meliputi Sprindik Nomor 43 terkait dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU di PT Krakatau, Sprindik Nomor 44 terkait dugaan korupsi proyek blackout batu bara PLTU PLN, serta Sprindik Nomor 45 terkait kasus Asabri.
Meski dalam hasil penyidikan Polri telah menetapkan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah dan advokat Don Ritto sebagai tersangka, Kejagung menyatakan masih akan melakukan gelar perkara dengan mengacu pada hasil penyidikan yang telah dilakukan Polri.
Sementara itu, barang bukti berupa emas seberat 74 kilogram disita dari sebuah rumah di kawasan Sentul. Selain itu, penyidik juga menyita valuta asing senilai sekitar Rp476 miliar dari Cafe de'Clan, Koin Money Changer, dan sebuah rumah di Sentul.
TEKNOLOGI | 19 jam yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
DUNIA | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 15 jam yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
DUNIA | 2 hari yang lalu






