Kejagung Terbitkan Sprindik Baru TPPU Emas 74 Kg dan Valuta Asing, Febrie dan Don Ritto Masih Saksi

Oleh: Bachtiarudin Alam
Kamis, 23 Juli 2026 | 09:22 WIB
Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna (dua dari kiri) saat memberikan keterangan pers. (BeritaNasional/Panji)
Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna (dua dari kiri) saat memberikan keterangan pers. (BeritaNasional/Panji)

BeritaNasional.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) khusus menyangkut dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) perihal emas 74 kg dan valuta asing senilai ratusan miliar rupiah hasil penyitaan.

Kabar penerbitan sprindik baru ini telah dibenarkan Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna setelah pihaknya menerima pengalihan kasus beserta barang bukti dari Kortas Tipidkor Polri.

“Kejaksaan Agung telah mempelajari perkara tersebut sehingga terbit Surat Perintah Penyidikan baru khusus tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan Nomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 tanggal 20 Juli 2026,” kata Anang kepada wartawan pada Kamis (23/7/2026).

Sprindik tersebut turut ditangani oleh Tim 9 berisi jaksa yang ditunjuk khusus untuk menghindari resistensi Tim Penyidik terhadap para tersangka yang sebelumnya ditetapkan oleh penyidik Polri.

Berdasarkan sprindik khusus TPPU tersebut, Tim 9 telah memanggil empat saksi, yakni Febrie Adriansyah (FA), Don Ritto (DR), NH, TS, serta seorang ahli tindak pidana pencucian uang (TPPU) untuk dimintai keterangannya pada Rabu (22/7/2026). 

“Namun, dari empat saksi tersebut, dua orang tidak memenuhi panggilan, yakni FA dengan alasan kesehatan dan NH tidak hadir tanpa pemberitahuan. Oleh karena itu, tim penyidik akan melakukan pemanggilan ulang pada Jumat 24 Juli 2026,” ucapnya.

Sementara itu, saksi lain telah memenuhi panggilan pemeriksaan pertama oleh Tim 9 yang dihadiri Tim Koordinasi dan Supervisi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Tim Komisi Kejaksaan, Tim Kortas Tipikor Polri, serta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

“Sebagai wujud transparansi dan sinergitas Kejaksaan dalam penanganan perkara a quo (tersebut).Proses koordinasi antara Tim Penyidik (Tim 9) dengan Penyidik Polda Metro Jaya dan Tim Kortas Tipikor Polri terus berlangsung untuk mendukung dan mempercepat proses penanganan perkara,” jelasnya.

Diketahui, kasus korupsi yang sebelumnya ditangani Kortas Tipidkor Polri bersama Polda Metro Jaya telah dialihkan ke Kejagung dengan menerbitkan sprindik baru untuk tiga objek kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Tiga sprindik itu mulai dari Nomor 43 terkait tindak pidana korupsi dan TPPU untuk PT Krakatau, Sprindik Nomor 44 terkait dugaan korupsi perkara blackout batu baru PLTU PLN, dan Sprindik Nomor 45 terkait dengan kasus Asabri.

Dalam hasil penyidikan tersebut, Polri telah menetapkan eks Jampidsus Febrie Adriansyah dan advokat Don Ritto sebagai tersangka. Namun, setelah penanganan kasus ini dialihkan, Kejagung masih akan melakukan gelar perkara yang mengacu pada penyidikan Polri.

Sementara itu, barang bukti 74 kilogram emas telah disita dari rumah di wilayah Sentul. Lantas, total valuta asing yang disita total senilai Rp476 miliar dari Cafe de'Clan, Koin Money Changer, dan rumah di Sentul.sinpo

Editor: Tarmizi Hamdi
Komentar: