KPK Terbitkan Sprindik Baru, Jerat Kepala Bea Cukai Kediri Gatot Heroe
BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan Kepala Bea Cukai Kediri Gatot Heroe ditetapkan sebagai tersangka baru dalam pengembangan perkara dugaan suap di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan.
Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengonfirmasi penyidik telah menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) terhadap Gatot Heroe.
"Jadi, kalau memang itu sudah disampaikan yang bersangkutan atau John Field, ya itu kita, betul, itu sudah ada surat perintah penyidikan terhadap yang bersangkutan (Gatot Heroe)," ujar Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta dikutip Kamis (23/7/2026).
Sebelumnya, informasi mengenai status tersangka Gatot Heroe disampaikan bos PT Blueray Cargo John Field seusai menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Gedung Merah Putih KPK.
Terpidana dalam perkara suap tersebut mengatakan dirinya diperiksa sebagai saksi untuk penyidikan yang menjerat Gatot Heroe.
"(Hari ini diperiksa sebagai) saksi, saksi. (Untuk tersangka) Pak Gatot. Iya (Pak Gatot sebagai tersangka baru)," kata John Field.
Sebelumnya, KPK mengumumkan telah menerbitkan dua sprindik baru sebagai hasil pengembangan penyidikan perkara korupsi importasi di lingkungan Ditjen Bea Cukai.
Dari satu di antara dua sprindik tersebut, tersangka yang berasal dari klaster pejabat Bea Cukai telah ditetapkan. Lalu, satu sprindik lain masih bersifat umum dan belum disertai penetapan tersangka.
Ia menjelaskan sprindik pertama berkaitan dengan klaster pejabat Bea Cukai yang sudah disertai penetapan tersangka. Sementara itu, sprindik kedua masih menunggu kecukupan alat bukti sebelum penyidik menetapkan tersangka.
Perkara ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK dalam kasus suap terkait importasi.
Pada klaster pemberi suap dari PT Blueray Cargo John Field telah divonis tiga tahun penjara serta denda Rp300 juta subsider 100 hari kurungan. Dua terdakwa lainnya, Deddy Kurniawan Sukolo dan Andri, masing-masing dijatuhi hukuman 2,5 tahun penjara dan denda Rp200 juta.
Tiga pejabat Ditjen Bea Cukai, yakni Rizal, Sisprian Subiaksono, dan Orlando Hamonangan Sianipar, masih menjalani persidangan dengan dakwaan menerima suap dan gratifikasi senilai Rp78,8 miliar.
Sementara itu, Budiman Bayu Prasojo dijadwalkan menjalani sidang perdana pada 28 Juli 2026 dengan dakwaan menerima gratifikasi Rp5,7 miliar.
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
DUNIA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
DUNIA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 18 jam yang lalu
TEKNOLOGI | 21 jam yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu





