KPK Tahan Tiga Tersangka Baru Kasus Suap Dana Hibah Pokmas Jatim
BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan tiga tersangka dari pihak pemberi dalam pengembangan penyidikan dugaan suap pengurusan dana hibah kelompok masyarakat (Pokmas) APBD Pemerintah Provinsi Jawa Timur periode 2019-2022.
Ketiga tersangka merupakan pihak swasta, yakni Achmad Yahya (AY) dan M. Fathullah (MF) dari Kabupaten Pasuruan serta Ra. Wahid Ruslan (RWR) dari Kabupaten Bangkalan.
Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan penahanan dilakukan selama 20 hari pertama, mulai 22 Juli hingga 10 Agustus 2026 di Rutan Cabang KPK Gedung Merah Putih.
"KPK melakukan penahanan terhadap tiga tersangka pihak pemberi dari klaster kedua, yaitu Achmad Yahya, M. Fathullah, dan Ra. Wahid Ruslan," kata Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (22/7/2026).
Ketiganya disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Taufik menjelaskan, perkara tersebut merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan terhadap mantan Wakil Ketua DPRD Jawa Timur Sahat Tua P. Simanjuntak pada Desember 2022.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan 21 tersangka yang terbagi dalam tiga klaster, terdiri atas empat pihak penerima dan 17 pihak pemberi.
Pada hari yang sama, penyidik juga memanggil tersangka anggota DPRD Jatim Moch. Mahrus (MM). Namun, yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan pemeriksaan karena menyampaikan memiliki agenda lain yang sudah terjadwal.
TEKNOLOGI | 17 jam yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
DUNIA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 1 hari yang lalu
DUNIA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu






